Menurut pandangan saya, sosiologi hukum termasuk salah satu cabang ilmu yang bertujuan untuk menjelaskan keterkaitan antara hukum dan pola perilaku masyarakat. Selain itu juga tentang menaati dan mencatat aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti halnya fungsi dari sosiologi sendiri dalam penerapan hukum, perkembangan hukum, pembaharuan hukum, serta perubahan masyarakat.
Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris bisa dikatakan hukum yang hidup, berjalan di masyarakat, dan diteliti serta diketahui (langsung turun ke lapangan). Contoh yang sering terjadi di masyarakat ketika terjadi kenaikan harga misalnya dalam hal bahan makanan (cabai). Pemerintah bisa meninjau langsung ke lapangan atau ke tempat produksi agar tau penyebab yang pasti.
Sedangkan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari aturan-aturan hukum, mengkaji literatur yaitu bisa dilakukan dengan membaca, mengutip, serta menyalin. Contoh dari yuridis normatif  dapat diambil dari peraturan daerah yang sudah disusun oleh pemerintah akan tetapi masih ada beberapa yang melanggar hak asasi manusia. Maka perlu diadakan pengembangan peraturan yang memperhatikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Pemikiran hukum Max Weber
Max Weber mengartikan sosiologi hukum dengan membandingkan berdasarkan perbedaan orientasi. Weber menekankan bagaimana penelitian hukum dipengaruhi oleh kepentingan, antara lain kepentingan materiil dan kepentingan ideal. Weber meyakini bahwa hukum dapat dibentuk melalui tingkah laku manusia dengan keteraturan tertentu. Menurut Weber, peraturan perundang-undangan baru dapat dibentuk melalui dua cara, yaitu berkembang secara bertahap serta undang-undang dapat dibuat dengan sengaja apabila pembuatannya terjadi melalui paksaan dari atas.
Pemikiran hukum H.L.A. Hart
H.L.A. Hart mengartikan bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitik-beratkan pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Hart meyakini bahwa hakikat sistem hukum terletak pada kesatuan asas primer serta asas sekunder. Sebuah aturan menjadi inti dari kesepakatan informal tentang kewajiban anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sosial.
Hasil Review dan Inspirasi
Sosiologi hukum menjadi salah satu dari berbagai ilmu hukum yang mempelajari proses munculnya norma atau kaidah perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja  penting untuk dikaji seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan model-model perilaku masyarakat, yang mana jika mempelajari lebih dalam mengenai sosiologi hukum secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi yuridis empiris maupun yuridis normatif.