Mohon tunggu...
Reni Agustina
Reni Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, serta Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   21:56 Diperbarui: 2 November 2023   21:58 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                          : Reni Agustina 

NIM/Kelas                : 212111325/HES 5E

Dosen Pengampu  : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

UTS Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Soerjono Soekanto "Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menganalisis atau mengkaji secara empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya."

Menurut Satjipto Rahardjo "Sosiologi hukum merupakan pengetahuan hukum tentang perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."

Menurut R. Otje Salman "Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji dan menganalisis secara eksperimental hubungan antara hukum serta fenomena sosial lainnya."

Menurut David N. Schiff "Sosiologi hukum merupakan studi sosiologi tentang fenomena hukum tertentu serta juga dikaitkan dengan proses interaktif konstruksi sosial"

Menurut Donald Black "Sosiologi hukum merupakan studi tentang aturan-aturan yang berlaku serta diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat."

Sosiologi Hukum Menurut Pandangan Saya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun