Mohon tunggu...
Likap Mila
Likap Mila Mohon Tunggu... Lainnya - Petani

Manusia biasa yang suka bercerita lewat tulisan, mengabadikan setiap moment lewat video dan foto. Suka edit video dan foto lalu disimpan dalam galeri media sosial. Untuk menemukan hasilnya silahkan temukan aku dalam platform media sosial aku ya !!! ________________ IG: art jeharum FB: tittok jeharum YT: LIKAP MILA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Stop "Body Shaming"

16 April 2021   21:51 Diperbarui: 16 April 2021   22:12 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: dok. Pribadi penulis

Body Shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang baik secara angsung maupun tidak langsung. Komentar itu juga baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

Misalnya "kamu kok gendutan ya", "sekarang kulitmu kelihatan item ya", "kamu kok kurusan ya, kamu gak makan?", wajah kamu kok jerawatan?" dan masi banyak lagi komentar yang menjelek-jelekan fisik seseorang. Sering kali komentar dari mereka sekedar basa-basi padahal komentar tersebut dapat melukai perasaan.

Damapak dari body shaming adalah dapat menurunkan rasa percaya diri seseorang dan bahkan membuat orang tersebut membenci dirinya sendiri hingga depresi karena komentar orang lain terhadap fisiknya yang dirasakan kurang sempurna.

Padahal, wajar saja kita sebagai manusia kurang sempurnah ada yang gendutan, ada yang kulit hitam, ada yang kurusan, dan ada yang jerawatan. Bukankah itu yang buat kita berbeda dari yang lain?

Maka dari itu, perilaku body shaming sangat tidak dewasa, pasti setiap orang sudah menyadari kalau dirinya mengalami perubahan, misalnya saja ada orang jerawatan. Pasti orang tersebut sudah sudah menyadarinya dari siapapun. Maka dari itu tidak usah komentar atau menjelek-jelekkan fisik seseorang. Jika tidak ada hal baik yang dikatakan lebih baik diam!

Melihat hal ini pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk melindungi kita dari perilaku body shaming ini. Jika perilaku body shaming terjadi di media sosial (medsos) maka akan dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam pasal  27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Jadi, masih mau melakukan body shaming?? Ayo! Mari kita mulai dari sekarang membahagiakan orang-orang disekitar kita. Kita semua basodara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun