Kasus yang terjadi di Papua, menggambarkan sebuah ketidakadilan struktural yang berkepanjangan. Meskipun menadapat perhatian global, masalah ini belum mendapat solusi secara signifikan, dari faktor pemerintah yang gagal dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua.Â
Ketidaksetaaran sosial dan ekonomi mereka juga semakin memburuk, yang tidak selaras dengan teori keadilan menurut John Rawl. Dalam konteks ini, diperlukan sebuah penyelesaian konflik yang lebih adil dan memerlukan pemulihan hak-hak masyarakat Papua dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang menekankan kesetaraan bagi seluruh warga Negara, tanpa adanya diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H