Kasus yang terjadi di Papua, menggambarkan sebuah ketidakadilan struktural yang berkepanjangan. Meskipun menadapat perhatian global, masalah ini belum mendapat solusi secara signifikan, dari faktor pemerintah yang gagal dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua.Â
Ketidaksetaaran sosial dan ekonomi mereka juga semakin memburuk, yang tidak selaras dengan teori keadilan menurut John Rawl. Dalam konteks ini, diperlukan sebuah penyelesaian konflik yang lebih adil dan memerlukan pemulihan hak-hak masyarakat Papua dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang menekankan kesetaraan bagi seluruh warga Negara, tanpa adanya diskriminasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI