Mohon tunggu...
Sholikhul Huda
Sholikhul Huda Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hidup adalah petualangan. Berpetualang semakin asik ketika dijabarkan dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengkaji Kebijakan KPU Bondowoso yang Dianggap AJI Jember Suap

8 Januari 2018   17:40 Diperbarui: 8 Januari 2018   17:46 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jumat 5 Januari, KPU Bondowoso membuat agenda Media Ghatering. Dimana kegiatan itu ada dalam nomenklatur perencanaan kegiatan KPU 2018. Dalam agenda itu, KPU mengumpulkan jurnalis, kebetulan tempatnya saat itu di Kantor KPU Bondowoso. Forum tersebut membahas tentang Pilkada 2018. Mulai informasi Pilkada dari KPU sampai diskusi mengenai politik, khususnya di Bondowoso.

Sesuai dengan budgeting, anggaran Media Ghatering itu tidak hanya untuk makan dan minum selama acara, namun sampai penganggaran uang transportasi. Setiap jurnalis medapatkan transportasi Rp 150 ribu dalam agenda Media Ghatering tersebut.

Yang menjadi berbeda, ketika jurnalis kbr.id merelease tulisan berjudul 'Pilkada 2018, KPU Bondowoso Siapkan Anggaran 'Amplop' untuk Wartawan'. Amplop itulah yang ditujukan untuk anggaran transportasi Rp 150 ribu per peserta. Ada paradigma lain dalam berita itu. Ada justifikasi jika apa yang dilakukan KPU ituadalah tindakan suap. Dalam petikan berita, Mahrus Sekretaris AJI Jember mengatakan 'KPUD yang mengklaim sebagai lembaga independen dan netral, seharusnya turut menjaga marwah jurnalis dengan tidak memberikan suap dalam bentuk apapun.'

Disini, sudah ada justifikasi jika pemberian uang transport itu adalah suap. Sementara mulai makan, minum sampai transportasi, peserta tidak menikmatinya secara illegal. Ada prosedurnya, mulai tanda-tangan absen sampai tanda tangan kuitansi. Lantas pertanyaannya, adakah suap legal? Adakah suap prosedural? Sebab dalam perencanaan kegiatan itu, sudah dibahas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai SPJ nya.

Sementara makna suap sendiri berkonotasi negatif. Berdasarkan wikepedia, penyuapan atau suap adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan si penerima.

Dan dalam berita yang di release, penganggaran uang transportasi dalam acara formal berjudul 'Media Ghatering' dianggap melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ). Berita itu membawa dasar pasal 6 KEJ yang berbunyi 'Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian atau fasilitas dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.'

Dalam ranah itu, AJI Jember sudah menjustifikasi jika dalam Media Ghatering itu ada suap. KPU adalah pemberi suap. Peserta yang makan, minum sampai menerima uang transport dengan tanda-tangan kuitansi pertanggungjawaban, adalah penerima suap. Namun dalam forum tersebut, apakah ada unsur mempengaruhi independensi? Toh menurut KPU, tidak ada niatan KPU Bondowoso untuk mengubah sikap. Inilah yang selanjutnya menjadi debatable. Sebab ukuran mempengaruhi independensi itu sependek mana dan sejauh mana?

Sedangkan selama ini berbagai instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lain juga meganggarkan Media Ghatering. Disitu pesertanya adalah jurnalis atau wartawan. Didalamnya ada materi pembahasan, ada makan, minum sampai ada uang transportasi. 

Artinya, tidak ada perbedaan dalam penganggaran yang dilakukan KPU Bondowoso. Lantas, bagaimana setelah KPU Bondowoso melaksanakan kegiatan Media Ghatering, lembaga tersebut ditulis 'Telah Menyediakan Amplop untuk Wartawan'. Padahal, amplop yang dimaksud adalah anggaran transportasi sah yang dianggarkan untuk Media Ghatering.

Tentunya akan berbeda kiranya dengan makna amplop yang disediakan oleh oknum tertentu dengan misi suap yang dijelaskan diatas. Ketika ada maksud suap, maka tentu anggaran itu tidak tertuang dalam budgeting. Lah ini, tertuang dalam budgeting dan pertanggungjawabannya cukup jelas.

Pertentangan ini rupanya tidak terhenti sampai dalam berita. Bahkan AJI Jember mengeluakn release terkait Media Ghatering yang dilakukan KPU Bondowoso. Dalam release itu diberi judul 'AJI JEMBER: STOP BERI UANG PADA JURNALIS DI MOMEN PILKADA'. Yang didalamnya ada beberapa poin permintaan kepada KPU Bondowoso. Dimana salah satunya meminta KPU Bondowoso menghapus anggaran khusus yang diberikan kepada jurnalis dalam kegiatan apapun.

Sementara dalam hal ini, KPU Bondowoso keukeuh apa yang direncakannya sudah melalui konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan prosedural. Tidak ada yang dilanggar sama sekali. Bahkan tidak ada niatan untuk menciderai marwah jurnalis atau bahkan berniat melakukan suap. Karena itu, kleihatannya KPU tidak bergeming dengan tuduhan suap tersebut. Namun lihat selanjutnya saja, apakah agenda Media Ghatering itu akan tetap running pada 2018? Sebab semuanya sudah dianggarkan, tinggal tancap gas.

Hemat saya, jika itu memang suap, kenapa AJI tidak melaporkan saja kepada kepolisian. Sebab suap sendiri adalah kata yang berkonotasi sangat negatif dan berimplikasi pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun