Mohon tunggu...
Lifthihah Anis Marufah
Lifthihah Anis Marufah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengapa Saya Masih Dibelenggu Diskriminasi Gender?

9 Januari 2021   12:13 Diperbarui: 15 Januari 2021   13:05 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu praktisi diskriminasi gender perempuan dapat disebabkan oleh adanya pembudayaan patriarki, pemahaman agama  yang kurang, dan status pendidikan atau ilmu yang rendah.

  • Pembudayaan patriarki. Patriarki adalah sistem sosial  yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama atau yang lebih mendominasi dalam peran sosial, otoritas moral, politik, dan penguasaan properti. Contoh dalam keluarga, ayah adalah pemegang kekuasaan atas istri, anak, dan harta benda. Dalam sistem masyarakat yang menganut patrilineal menjadikan properti dan gelar diwariskan kepada keturunan laki-laki. Secara tersirat, hal ini menjadikan hak istimewa bagi laki-laki.
  • Pemahaman agama yang rendah. Dalam agama islam sudah dijelaskan bahwa manusia tidak ada pembedaan jenis kelamin. Dan tidak mengakui adanya sistem patriarki. Terdapat dalam Qs. Al-Hujurat ayat 13 dan An-Nahl ayat 79. 
  • Qs. Al-Hujurat ayat 13

    "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."

    Qs. An-Nahl ayat 79

    "Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman."

  • Status pendidikan atau ilmu yang rendah. Yang dianggap dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam menekan praktisi diskriminasi gender terhadap perempuan adalah pendidikan gender. Pendidikan gender dapat diajarkan sedari dini, dalam institusi pendidikanpun harus melanggengkan norma gender yang adil dalam sistem pendidikan.

Bagaimana hukum menepis adanya diskriminasi gender ini? Apa yang dilakukan hukum untuk melindungi kesetaraan gender? 

Mari kita lihat Undang-Undang!

Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Wanita mendefinisikan diskriminasi terhadap wanita sebagai "Setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita"

Uraian tersebut menunjukkan bahwa diskriminasi yang berupa pembedaan, pengucilan dan pembatasan berdasarkan gender ditujukan untuk membuat seseorang tidak bisa mengakui, menikmati, dan menggunakan HAM yang membuat pria dan wanita tak setara.

Hukum merupakan konstruksi negara, sehingga jelas bahwa ketika posisi hukum tidak dapat memenuhi tuntutan akan keadilan, disebabkan karena semenjak awal perumusan sudah berdasarkan pada suatu ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender di mana laki-laki dan perempuan didefinisikan secara berbeda menurut jenis kelamin dan sosialnya. Hal ini berakibat dalam pelaksanaan hukum yang bersifat ganda di mana pada satu sisi bisa berdampak berbeda pada laki-laki dan perempuan sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan dan diskriminasi.

Pancasila bekerja. Pancasila adalah dasar negara dimana kita selalu melandaskan pancasila dalam melandaskan sesuatu. Pancasila menjadi problem solving atau pemecahan masalah dari suatu hal. Dalam kasus ini, diskriminasi gender perempuan dapat dipatahkan dengan adanya sila ke-5 pancasila yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang memiliki makna bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak atas perlakuan yang adil dan mendapatkan kesejahteraan yang adil dan merata pula. Berhak atas perlindungan HAM, keamanan hukum yang seutuhnya, dan semua hal yang memiliki keterkaitan atas kesejahteraan warga negara.

Diskriminasi gender terhadap perempuan memang suatu masalah yang sangat sulit untuk diselesaikan, bahkan jumlah kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Peraturan hukum yang pada awalnya diharapkan dapat memberikan perlindunganpun belum dapat bekerja dengan maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun