Internet mampu memberikan layanan kecepatan informasi setiap saat, detail dan bebas biaya. Sehingga tidaklah mengherankan apabila terjadi kenaikan jumlah pengakses internet setiap tahunnya di Indonesia.Â
Kebebasan Jurnalistik setelah Peniadaan SIUPP
Dengan adanya peniadaan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), ketika era Presiden BJ. Habibie dan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah (1999) yang berakibat kebebasan pers (kemudahan mendirikan media) tidak terkecuali sampai pers online atau menyinergikan dengan online.Â
Fenomena internet dot com dengan ecommerce dan web 2.04 memberikan andil pada perkembangan sejarah media di Indonesia, sampai memasuki era media-media alternatif digital seperti blog, friendsters, facebook, iPod, iPhone 3G, dan sebagainya.Â
Surat kabar generasi modern industrial bersaing dengan televisi tentang seberapa cepat menyajikan kejutan berita yang disebut scoop. Surat kabar generasi post-modern harus bersaing bukan sekadar dengan televisi, tetapi televisi yang sudah mengalami "transformasi" oleh seluruh teknologi digital yang memungkinkan multimedia, dengan internet sebagai pusatnya, di mana setiap orang bisa serentak mendengar, melihat, membaca sesuatu yang berasal dari aneka sumber pada saat yang hampir bersamaan. Secara tidak sadar para pembaca modern surat kabar cetak mengalihkan kebiasaan quick browsing internet ke dalam cara membaca surat kabar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H