Mohon tunggu...
Liesmawati
Liesmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - advokat

menyukai hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teknik Balik Nama Sertipikat Karena Pewarisan

19 September 2024   00:22 Diperbarui: 19 September 2024   00:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kadang kita bingung terhadap bagaimana teknik yang dapat dilakukan dalam proses balik nama sertipikat atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang tua, istri maupun suami yang telah meninggal lebih dulu dari kita, disebut sebagai "Pewaris", Pewaris meninggalkan begitu banyak harta peninggalan, karenanya dalam kesempatan ini saya akan berbagi umumnya teknik balik nama sertipikat terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pewaris.

Pertama kita harus memenuhi terlebih dahulu dokumen-dokumen atau identitas dari si Pewaris dan ahli waris, sebelum kita melangkah ke kantor pertanahan setempat, dokumen yang dimaksudkan antara lain :

1. Surat Pernyataan Waris (SPW);

2. Akta kematian dari si Pewaris;

3. Sertipikat tanah dan bangunan atas nama Pewaris;

4. PBB;

5. Bukti bayar BPHTB balik nama waris;

6. Kartu Tanda Penduduk;

7. Akta Kelahiran;

8. Kartu Keluarga;

9. Formulir-formulir dari Kantor Pertanahan (dalam hal ini formulir tersebut dapat dilengkapi sesuai dengan identitas dari Pewaris dan para ahli waris).

Setelah dokumen yang disampaikan tersebut lengkap, mendaftar ke kantor pertanahan setempat sesuai dengan objek tanah dan bangunan berada, sebelum ke kantor pertanahan, sertipikat atas tanah dan bangunan dapat dilakukan pengechekan sertipikat terlebih dahulu (hal ini dilakukan karena standard dan prosedur yang diterapkan oleh kantor pertanahan setempat), selanjutnya apabila berkas dokumen atas balik nama sertipikat tanah dan bangunan tersebut diterima oleh kantor pertanahan, maka kantor pertanahan setempat akan menerbitkan tanda terima dokumen bersamaan dengan Surat Perintah Setor (SPS) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap proses balik nama waris, jika PNBP atas balik nama waris telah dibayarkan oleh para ahli waris, maka selanjutnya para ahli waris hanya menunggu penerbitan sertipikat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama para ahli waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun