Setelah dokumen yang disampaikan tersebut lengkap, mendaftar ke kantor pertanahan setempat sesuai dengan objek tanah dan bangunan berada, sebelum ke kantor pertanahan, sertipikat atas tanah dan bangunan dapat dilakukan pengechekan sertipikat terlebih dahulu (hal ini dilakukan karena standard dan prosedur yang diterapkan oleh kantor pertanahan setempat), selanjutnya apabila berkas dokumen atas balik nama sertipikat tanah dan bangunan tersebut diterima oleh kantor pertanahan, maka kantor pertanahan setempat akan menerbitkan tanda terima dokumen bersamaan dengan Surat Perintah Setor (SPS) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap proses balik nama waris, jika PNBP atas balik nama waris telah dibayarkan oleh para ahli waris, maka selanjutnya para ahli waris hanya menunggu penerbitan sertipikat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama para ahli waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H