Mohon tunggu...
Liesmawati
Liesmawati Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswi program kenotariatan yang senang hal-hal baru dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan pada program pasca sarjana hukum di salah satu universitas; email: liesmaparinduri@gmail.com

Mencari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Cara Pembuatan Sertipikat atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Girik

10 September 2024   00:25 Diperbarui: 10 September 2024   00:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pihak Yang Mengumpulkan Data yaitu PANITIA A (pihak dari kantor pertanahan setempat), Panitia A disebut sebagai beberapa orang dalam satu team yang merupakan karyawan dan karyawati kantor pertanahan setempat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, penelitian juga pengkajian data fisik maupun data yuridis dalam menyelesaikan permohonan penetapan hak terhadap tanah A, apakah tanah dan bangunan A dapat diberikan penetapan hak pengelolaan seperti SHM, SHGB, dan lain sebagainya.

Penerbitan Sertipikat

Ditandatanganinya lembar Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas DI 201 oleh Panitia A, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang akan dicatatakan pada kantor pertanahan setempat diberi nomor dan tanggal berita acara pengesahan pengumuman  data fisik dan data yuridis yang isiniya "Tidak Ada Keberatan" dari kantor pertanahan setempat dalam pendaftaran hak atas tanah dan bangunan dari girik menjadi Sertipikat tanah dan bangunan.

Namun dengan terbitnya Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis, menimbulkan kewajiban pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas permohonan hak dan pendaftaran hak tanah dan bangunan, oleh karenanya pemilik girik dapat membayarkan BPHTB kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) jika berlokasi tanah dan bangunan di Jakarta atau Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) jika lokasi tanah berada diluar Jakarta serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) juga harus dibayarkan.

Dibayarkannya BPHTB oleh pemilik girik dan seketika pemilik girik mengirimkan bukti pembayaran BPHTB kepada kantor pertanahan setempat, maka kantor pertanahan menerbitkan Sertipikat Elektronik berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sesuai dengan Pasal 84 ayat 2 PP No. 18 tahun 2021 menyatakan permohonan hak dan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan akan diterbitkan suatu informasi elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Sumber :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun