Mohon tunggu...
Siti Lestari
Siti Lestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Orang Merdeka

Menulis adalah Nafas.\r\nBs mengenal-Nya.\r\nBs hidup bersama-Nya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pendaftaran BPJS Kesehatan atas Nama Asosiasi

25 Desember 2016   17:25 Diperbarui: 17 September 2017   13:33 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada dasarnya pendaftaran BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga masyarakat Indonesia. Akan tetapi banyak diantara kita yang merasa keberatan apabila semua anggota keluarga kita yang ada di KK didaftarin semua tanpa terkecuali. Pendaftaran BPJS perseorangan yang dimaksud harus dengan besaran premi (klas) yang sama.

Kita ambil contoh, di dalam satu KK terdapat 6 anggota keluarga, ingin mendaftarkan menjadi peserta BPJS  memilih klas 1, dengan besaran premi tiap bulan@Rp.80.000. Brarti bisa ditotal 6 x 80.000 = Rp. 4.80.000

Dari 6 anggota keluarga tersebut terdapat 1 anggota keluarga yang sakit dan butuh perawatan secara rutin dan apabila dibiayai sendiri menghabiskan dana besar (puluhan juta). Salah satu cara untuk menekan/ menghemat anggaran perawatan kesehatan adalah dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.

Pendaftaran BPJS lewat Asosiasi bisa menjadi solusi bagi warga masyarakat yang merasa keberatan dalam membayar premi. Disini kita bisa mendaftarkan BPJS sesuai dengan kebutuhan. Missal dalam 1 KK ada 6 orang akan tetapi yang mau didaftarin 1 atau 2 orang saja pun boleh. Ini akan lebih menghemat anggaran dalam membayar premi. Karena yang membutuhkan perawatan rutin tidak semua anggota keluarga yang ada di KK.

Berapa besaran premi yang di maksud?

Setiap peserta bebas memilih premi sesuai pilihannya

Klas 1 Rp.80.000@ bulan

Klas 2 Rp.50.000@ bulan

Klas 3 Rp.25.500@ bulan

Faskes yang dipilih?

Faskes bisa memilih sendiri sesuai dengan pilihan masing-masing calon peserta.

Siapa yang bertanggung jawab atas pendaftaran calon peserta BPJS yang bersifat kolektif ini?

Sebuah Asosiasi resmi yang dikoordinatori oleh sebuah perkumpulan.

Lalu siapa yang bisa didaftarin menjadi peserta BPJS atas nama Asosiasi ?

  • Warga Negara Indonesia
  • Karena bersifat kolektif maka saat mendaftarkan minimal 100 orang
  • Peserta yang mau didaftarin harus berada dalam 1 kota/kabupaten

Bagaimana cara bayar premi nya tiap bulan?

Premi tiap bulan ditanggung oleh wadah/ asosiasi yang didaftarin ke kantor BPJS dan memperoleh Virtual account untuk membayar premi tiap bulan. Satu asosiasi mendapat 1 Virtual Account. Yang tentunya di koordinatori oleh 1 rekening admin

Bisa gak kalau asosiasi ini untuk para pekerja rumah tangga, sopir, satpam atau pekerja penjaga toko, dll yang para majikan nya ingin mendaftarkan anak buahnya BPJS Kesehatan?

Jelas bisa, syarat ny cukup KTP saja, faskes dan klas yang dipilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun