Ancaman terhadap suatu negara sangatlah kompleks, terutama di era globalisasi saat ini, yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, komunikasi, dan teknologi informasi yang sangat berpengaruh termasuk pola dan bentuk ancamannya. UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 mengatur bahwa:Â
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula konvensional (fisik) kini berubah menjadi multidimensi (materi dan immateriil), yang timbul baik dari luar negeri maupun dari dalam. Ancaman multidimensi tersebut dapat berasal dari masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, termasuk terorisme, ilegalitas imigrasi, bahaya narkoba, pencurian sumber daya alam, pembajakan dan perusakan dunia. .Â
Semua ini membuat masalah pertahanan menjadi sangat rumit. Diakui bahwa ancaman eksternal yang paling mungkin saat ini adalah ancaman asimetris dan non-negara seperti terorisme dan tentara bayaran, perang dunia maya, dan penguasaan aset ekonomi, ekonomi nasional negara-negara besar yang pada dasarnya adalah kolonialisme.Â
Untuk menghadapi ancaman tersebut, konsep sistem pertahanan dan keamanan manusia global harus dikembangkan, diperkaya dan diperluas mencakup operasi pertahanan dan keamanan terhadap ancaman non fisik, karena selama ini Sishankamrata lebih fokus pada kesiapan perang melalui persiapan darat, peralatan, kondisi pertempuran dan mobilisasi, dan pasukan cadangan bergerak.anggota, pasukan pendukung untuk melawan musuh untuk menduduki Indonesia. Pertahanan negara terutama merupakan upaya untuk mencegah invasi militer dan nonmiliter oleh negara asing dan untuk mencegah dan menekan tindakan terorisme bersenjata, pemberontakan bersenjata, dan perang saudara.Â
Untuk melindungi kepentingan Indonesia, tampaknya perlu dipikirkan kembali strategi keamanan nasional dalam kaitannya dengan kepentingan nasional Indonesia yang telah diterjemahkan ke dalam tujuan nasional. Identifikasi kepentingan nasional akan mengarah pada perumusan kebijakan keamanan nasional, yang kemudian dianggap sebagai strategi keamanan nasional, yang meliputi tiga komponen utama, yaitu strategi ekonomi, strategi luar negeri dan kebijakan luar negeri, atau strategi diplomatik dan militer.Â
Sudah waktunya untuk membuat strategi keamanan nasional Indonesia lebih jelas dan transparan, termasuk yang terkait dengan ancaman non-fisik, sehingga upaya kontra-ancaman terfokus, jelas dan tepat. Untuk menyadarkan publik, termasuk pengambil keputusan dan aktor yang berkuasa, terhadap sifat ancaman secara keseluruhan, perlu dikembangkan konsep umum keamanan nasional yang mengutamakan keamanan nasional, pembangunan dan partisipasi aktif semua warga negara. Pada menjadi efektif.Â
Untuk menghadapi ancaman fisik, terutama ancaman eksternal, kemampuan intelijen strategis perlu diperkuat. Pengawasan dan pengintaian serta pembentukan sistem pertahanan yang mendalam dengan mempertimbangkan secara serius kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H