Semarang - Narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat yang berbahaya dan terlarang yang populer di kalangan remaja. Narkoba yang sering dijumpai di kalangan remaja seperti ekstasi, pil koplo, ganja, dan shabu-shabu.
Remaja merupakan usia yang rentan akan bujukan untuk mengonsumsi narkoba. Awal mulanya mereka hanya coba-coba dan akhirnya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja ini kian meningkat. Banyaknya penyimpangan perilaku generasi muda dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa karena generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN Undip memberikan materi meliputi jenis-jenis narkoba, hukum-hukum narkoba, dampak narkoba, cara pencegahan narkoba serta cara pencegahan kenakalan remaja.
Penulis : Eli Suci Pratiwi ( Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis )
DPL : Prof. Dr. Meiny Suzery, MS
Lokasi KKN : RW 01 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H