Mohon tunggu...
LIE AURELIA NOVELINA HANDOYO
LIE AURELIA NOVELINA HANDOYO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa baru

Maba unpar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PELECEHAN TERHADAP LAGU INDONESIA RAYA

19 Oktober 2022   18:18 Diperbarui: 3 November 2022   16:22 5600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang pasti memiliki suatu identitas yang khas yang tidak dapat dimiliki oleh orang lain. Hal inilah yang membuat identitas dari seseorang sangat penting. Lalu, apa yang disebut dengan identitas? Apa saja yang mempengaruhi terbentuknya identitas? Menurut Hecht, dikutip Littlejohn dan Foss (2011:133), identitas adalah kode yang mendefinisikan keanggotaan dalam komunitas yang beragam kode yang terdiri dari simbol-simbol, seperti bentuk pakaian dan kepemilikan dan kata-kata, seperti deskripsi diri. Jadi identitas dapat diartikan sebagai jati diri seseorang yang diperoleh sejak lahir yang kemudian berkembang melalui interaksi yang terjadi dalam kehidupan dan akhirnya membentuk suatu pola yang khas dari orang tersebut.

Suatu identitas memiliki sesuatu yang disebut dengan tanda dan penanda dimana tanda adalah suatu simbol sedangkan penanda adalah suatu pesan yang tersembunyi didalam tanda tersebut. Identitas berlaku tidak hanya pada suatu individu tapi juga berlaku untuk negara. Biasanya identitas dari suatu negara disebut dengan Identitas Nasional. Lalu, apa saja sih identitas nasional negara Indonesia? Identitas negara Indonesia mencakup Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Burung Garuda, Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia Raya, Pancasila, dan UUD 1945. Seluruh identitas ini adalah identitas yang sangat penting bagi Indonesia dan tidak boleh dicemarkan. Namun, masih ada saja orang-orang yang justru mencemarkan identitas nasional Indonesia, bahkan orang yang mencemarkan adalah warga negara itu sendiri.

            Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah permasalahan yang terjadi pada tahun 2020 mengenai dua orang WNI dengan inisial MDF dan NJ yang mencemarkan lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Kronologi permasalahan ini bermula ketika MDF yang baru saja bertengkar dengan NJ membuat konten Youtube dengan memparodikan lagu "Indonesia Raya". Akan tetapi, konten yang dibuat MDF ternyata diunggah bukan dengan atas namanya, melainkan menggunakan nama NJ yaitu dengan akun YouTube MY Asean. Selain itu, MDF juga membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia yang seolah pengunggah berada di Negeri Jiran. Video NJ yang mengetahui ulah MDF kemudian marah. Namun, bukannya menghapus jejak video tersebut, NJ justru mengunggah kembali video tersebut lewat akun YouTube lain dengan nama My Asean, dengan huruf "Y" tidak ditulis kapital. Parahnya lagi, NJ justru mengunggah video yang sama dengan parodi lagu Indonesia Raya, namun dengan mengedit konten video parodi lagu Indonesia Raya yang sebelumnya dikarang MDF. Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten tersebut.

            Pada hari Senin, 28 Desember 2020, NJ yang berumur 11 tahun ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dan dari situlah tau bahwa ada pertemanan di dunia maya antara NJ dan MDF. Karena MDF yang berumur 16 tahun sendiri sudah menjadi tersangka, akhirnya ia juga ikut ditangkap pada hari Kamis, 31 Desember 2020 oleh penyidik Siber Bareskrim. Pada tanggal 1 Januari 2021, NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sedangkan MDF sendiri juga masih ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Mereka berdua disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2). Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70. Namun, dikarenakan UU ini tidak berfungsi lintas negara, maka kasus NJ akan diurus oleh PDRM dari pihak Malaysia.

Dalam kasus yang sudah dijelaskan diatas, ada berbagai macam jenis permasalahan yang bisa dibahas. Salah satu permasalahan yang akan dibahas adalah penyalahgunaan teknologi dan media sosial. Dengan masuknya teknologi modern, orang-orang bisa berkomunikasi dengan sesama yang berada ditempat yang jauh. Mereka juga bisa melakukan banyak hal seperti mengirim video, berkomentar, memosting foto, pengalaman, dan masih banyak lagi. Namun, jika tidak diimbangi dengan pemahaman terhadap teknologi tersebut maka akan berdampak negatif terhadap suatu negara, seperti halnya berbagai macam kata-kata negatif dari luar, memudarnya budaya lokal, pola pikir masyarakat yang mudah terpengaruh dan juga pencemaran nama baik lewat media sosial. Hal ini juga berlaku pada sifat-sifat patriotisme dan nasionalisme negara Indonesia.

Ini bisa dilihat dari pertemanan jarak jauh yang terjadi antara si NJ dan MDF seperti pada kasus. Karena teknologi yang sudah sangat maju, NJ dan MDF bisa berteman dalam media sosial meskipun jarak mereka sangat jauh, tetapi hubungan ini juga bisa menjadi buruk karena kurangnya komunikasi secara langsung. Hal ini bisa dilihat dimana NJ dan MDF yang bertengkar dan memilih untuk saling balas membalas dengan cara yang sangat buruk. Disini MDF yang pertama kali membuat parodi lagu Indonesia Raya menggunakan akun milik NJ dimana akun NJ memiliki alamat yang terhubung ke negara Malaysia dan NJ yang memilih untuk membalas dengan mengedit parodi tersebut menjadi lebih buruk lagi. ini sudah termasuk dalam pelanggaran berat, apalagi dengan fakta bahwa mereka berdua adalah WNI. Seperti bunyi dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” yang berarti segala macam jenis pencemaran nama baik yang bersifat menyinggung suatu kelompok rasa tau golongan merupakan pelanggaran dari UU tersebut dan kasus ini termasuk dalam UU ITE ini karena kasus ini melibatkan SARA yang hamper membuat hubungan Indonesia dan Malaysia hancur.

Permasalahan yang kedua adalah permasalahan tentang lambing negara Indonesia yang dilecehkan tidak hanya satu kali, tapi dua kali oleh 2 orang WNI. Hal ini tercatat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 64 A yang berisi tentang larangan mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Kemudian di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 65 setiap warga negara juga berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. Lalu pada Pasal 68 dan 70 UU tersebut juga dijelaskan terkait hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan. “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf A, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” bunyi pasal 68.

Dari isi UU tersebut, bisa dilihat bahwa apa yang dilakukan NJ dan MDF merupakan pelanggaran yang fatal. MDF memparodikan lagu Indonesia raya dengan kalimat-kalimat yang insinuatif dan mengubah lambang negara Indonesia yaitu burung Garuda menjadi kartun ayam jago berlambang Pancasila yang dilatarbelakangi bendera Merah Putih dan dibaliknya tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”. Sedangkan NJ yang marah karena akunnya digunakan oleh MDF, bukannya menghapus jejak-jejak video tersebut, justru malah mengirim video parodi milik MDF yang telah diedit dengan diberi gambar babi. Ini merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan. Apalagi dengan melihat apa yang sudah dilakukan oleh NJ, ia justru memperburuk keadaan yang sedang terjadi waktu itu.

Identitas adalah suatu karakteristik, keyakinan, dan keadaan khusus yang diperoleh sejak lahir dan dikembangkan melalui interaksi dalam kehidupan. Identitas tidak hanya berlaku pada seorang individu tetapi juga berlaku untuk sebuah negara seperti Negara Indonesia dan biasa dikenal sebagai identitas nasional. Identitas nasional Indonesia mencakup Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Burung Garuda, Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia Raya, Pancasila, dan UUD 1945. Identitas-identitas inilah yang menjadi landasan berdirinya negara Indonesia dan tidak boleh dicemarkan. Namun, ada saja orang yang masih mencemarkan Identitas Nasional Indonesia. Salah satunya seperti kasus yang sudah dibahas pada paragraf-paragraf sebelumnya. NJ dan MDF yang mencemarkan lagu Indonesia Raya dijerat oleh berbagai pasal yang melibatkan penggunaan teknologi dan tentang penghinaan terhadap lambang negara. Kasus ini juga hampir membuat hubungan antar dua negara dekat yaitu Indonesia dan Malaysia hancur berantakan. Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia harus tau dan kenal dengan negara sendiri. Ditambah dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, bisa-bisa rasa nasionalisme dan patriotisme menjadi pudar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun