Mohon tunggu...
Lie Aulia ulfi
Lie Aulia ulfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Buku Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah

6 Oktober 2024   21:25 Diperbarui: 6 Oktober 2024   21:43 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyajikan analisis mendalam mengenai penerapan dan adaptasi akad wadi'ah dan murabahah dalam konteks perbankan syariah. Penulis menyoroti pentingnya modifikasi akad untuk meningkatkan relevansi dan daya saing produk.

Cocok untuk dijadikan sumber yang berharga bagi para akademisi dan praktisi yang ingin mengeksplorasi peran akad dalam pengembangan produk yang lebih relevan dan berkelanjutan.

Keunggulan dan kelemahan:

Keunggulan:

- Memberikan penjelasan yang mendalam tentang akad wadi'ah dan murabahah serta pemahaman yang jelas mengenai prinsip syariah yang mendasarinya serta penerapannya dalam praktik. 

- Penulis menyertakan studi kasus yang relevan, memungkinkan pembaca untuk melihat contoh nyata penerapan akad dalam industri perbankan syariah.

Kelemahan:

- Penggunaan terminologi yang kompleks dapat menjadi hambatan bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang di bidang perbankan syariah, sehingga dapat membatasi pemahaman mereka.

- Selain itu, meskipun fokus pada modifikasi akad, buku ini kurang memberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah implementasi yang konkret.

Rumusan kerangka buku:

1. Daftar isi, memberikan penjelasan tentang apa saja list yang ada di buku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun