Mohon tunggu...
Lidya Widiarti Asmoro
Lidya Widiarti Asmoro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Freelancer

saya adalah seorang pelajar yang memiliki ambisi tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bagaimana Tanggapan Masyarakat Mengenai Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024?

15 November 2023   21:13 Diperbarui: 6 Februari 2024   20:34 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun ini, sangat banyak perbincangan mengenai Pilpres 2024 yang tepatnya dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Indonesia akan mengadakan pilpres yang diikuti oleh tiga calon pasangan capres dan cawapres. Setiap warga negara diharuskan untuk memilih capres dan cawapres, karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memilih.

Pada pilpres 2024, walikota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka ikut berkontribusi didalam pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden, pada pilpres ini Gibran menjadi wakil dari Prabowo Subianto.  Banyak partai politik yang mendukung pasangan capres dan cawapres dari Prabowo dan Gibran, yaitu seperti partai Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, Partai Bulan Bintang, Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia.

Para calon presiden dan wakil presiden diminta untuk mengurus administrasi. Persyaratan khusus bagi pasangan Prabowo-Gibran untuk bisa mendaftar pilpres dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial yaitu mengenai batas usia. KPU merevisi batas usia untuk pemilihan capres dan cawapres agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi tersebut dilakukan pada pasal 13 ayat 1 huruf q. Dari yang semula "berusia paling rendah 40 tahun" dan KPU merevisinya sesuai dengan keputusan MK yaitu "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Dengan adanya Gibran menjadi cawapres , tidak sedikit orang yang menyampaikan komentarnya, baik komentar positif maupun negatif. Banyak orang yang beranggapan bahwa adanya Gibran mencalonkan diri menjadi wakil presiden  yaitu untuk meneruskan keturunan. Hal itu di karenakan Gibran merupakan anak dari presiden Joko Widodo, biasanya hal ini disebut dengan dinasti politik. Dengan adanya hal tersebut peraturan mengenai usia cawapres diganti. Tetapi menurut saya untuk dicalonkannya Gibran menjadi wakil presiden tidak bisa dikatakan dinasti politik karena kembali lagi kemasyarakat mau memilih atau tidaknya. Dengan adanya Gibran sebagai cawapres yang usianya masih tergolong muda, hal ini juga dapat menarik perhatian masyarakat terutama anak muda, sserta bisa memiliki pemikiran yang sesuai dengan kemajuan zaman sekarang ini.

Mungkin dengan adanya Gibran menjadi cawapres banyak orang yang beranggapan bahwa, kepemimpinan Indonesia tidak lagi dibatasi oleh usia tetapi dengan kualitas seseorang untuk memimpin suatu daerah atau negara. Dengan adanya Gibran menjadi cawapres, tidak sedikit anak muda yang termotivasi. Hal ini juga dapat membuka pikiran dan pemahaman masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilpres yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun