Mohon tunggu...
Lidya Nur Azizah
Lidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Rahasia kesuksesanmu ditentukan oleh agenda harian mu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peceraian dalam Perkawinan Campuran antara Warga Negara

5 November 2021   01:06 Diperbarui: 5 November 2021   01:09 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan berdasarkan Kitab Undang undang Hukum Perdata menduga bahwa jika suami & isteri pada ketika akan melangsungkan perkawinan mengadakan perjanjian pisah diantara mereka maka dampak berdasarkan perkawinan itu merupakan percampuran kekayaan suami & isteri sebagai satu kekayaan milik berdua secara beserta-sama & bagian masing-masing pada kekayaan beserta ini merupakan Didalam Hukum Adat menganut sistem tengah antara sistem Hukum Islam & Kitab Undang undang Hukum Perdata adalah terdapat kemungkinan pada suatu perkawinan sebagian berdasarkan kekayaan masing-masing suami & isteri terpisah satu berdasarkan yangg lain, & terdapat kemungkinan sebagian

Pada pasal 4 ayat 1 ditentukan bahwa pertama-tama kedua suami isteri diberi kebebasan untuk menentukan sendiri hukum yang akan berlaku bagi harta benda perkawinan mereka. Jika mereka tidak mempergunakan kesempatan ini maka akan berlaku hukum intern dari Negara tempat kedua suami/isteri menetapkan kediaman sehari-harinya yang pertama setelah perkawinan. Prinsip ini telah diterima oleh Hoge Raad (10-2-1976). Bila terjadi perceraian pada perkawinan campuran, hak asuh/perwalian anak ditentukan oleh pengadilan. 

Bila hak asuh/perwalian tersebut diberikan kepada sang ibu, terutama dalam hal bila terjadi perceraian dari perkawinan campuran antara ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ayah Warga Negara Asing (WNA), maka tidak akan ditemui lagi kesulitan-kesulitan yang muncul. Sebelum Undang-undang no.12 tahun 2006 disahkan, kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan sang ayah, sampai ia berumur 15 tahun. Jadi walaupun hak asuhnya diberikan kepada ibu, sang anak berstatus warga negara asing tersebut tidak bisa tinggal bebas di negara ibunya dan rentan dideportasi. Setahun sekali sang ibu harus mengurus izin tinggal bagi anaknya ke kantor imigrasi. 

Dengan diberikannya kewargnegaraan Indonesia oleh pasal 4 huruf d UU no. 12 tahun 2006 kepada sang anak maka sang ibu yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut tidak perlu lagi mengurus izin tinggal ke kantor imigrasi jadi dengan disakannya UU no.12 tahun 2006 seorang ibu memiliki perlindungan hukum untuk memiliki anaknya sendiri.

Nama                           : Lidya Nur Azizah

Dosen Pengampu        : Yulita Pujilestari, MH

Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun