Mohon tunggu...
Lidya Nur Azizah
Lidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Rahasia kesuksesanmu ditentukan oleh agenda harian mu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran KPK dalam Upaya Menyelamatkan Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi

26 Juni 2021   20:32 Diperbarui: 26 Juni 2021   20:58 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan segelintir negara dengan keadaan hingga saat ini masih diselimuti awan hitam korupsi. Korupsi terus terjadi di berbagai bidang. Pelakunya datang satu demi satu. Berbagai upaya terus dilakukan dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, pemerintah menetapkan undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Pemerintah juga membentuk berbagai badan untuk mengatasi dan mencegah korupsi. Bahkan negara-negara tersebut telah membuat sebuah lembaga yang terhadap tindakan korupsi,yang dinamakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai upaya ampuh dalam menanggulangi kejahatan korupsi.

Korupsi ini merupakan sebuah kejahatan yang melawan hukum karena tindakan dari suatu pihak yang secara sadar melakukan tindakan memupuk kekayaan terhadap pribadi maupun pihak lain dengan memberikan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara apabila ditinjau dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, berbagai undang-undang, lembaga, dan komisi yang dibentuk ternyata belum menjadikan Indonesia negara yang bebas korupsi. Lalu bagaimana cara menghilangkan awan hitam korupsi dari Indonesia? Salah satu hal yang harus dilakukan pemerintah adalah memaksimalkan seluruh peran lembaga,khususnya mengenai hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia terdapat lembaga yang melaksanakan penegakan hukum seperti kejaksaan, polisi, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Keempat lembaga penegak hukum tersebut dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana.

Kejaksaan merupakan lembaga non-departemen, yang berarti tidak berafiliasi dengan kementerian mana pun. Oleh karena itu, dalam sistem peradilan pidana berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok Kejaksaan adalah mengadili setiap perkara hukum. Penuntut umum memiliki hak mutlak untuk menuntut. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh organisasi lain.

Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum harus berperan dalam menjaga supremasi hukum, menjaga kepentingan umum, menjaga hak asasi manusia, dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peran kejaksaan sebagai lembaga hukum di peradilan pidana sangat penting dan diperlukan sekali untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Seperti yang kita tahu, bahwa pemberantasan korupsi merupakan rangkaian tindakan dalam rangka mencegah dan juga memberantas korupsi. Pemberantasan ini hanya akan berhasil jika dilakukan melalui berbagai upaya koordinasi, penyidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan di pengadilan. Hal ini menjadi penting karena sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disertai dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerapkan bahwa korupsi menjadi perhatian khusus bagi negara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, upaya pemberantasan korupsi ini yang dilakukan membentuk bagian dari penegakan hukum.

Dalam tafsir umum, jaksa menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dengan mematuhi undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Jaksa Agung diangkat serta diberhentikan melalui presiden dan keharusan kepada presiden." Tugas dan wewenang jaksa dalam penegakan hukum adalah memeriksa tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang.

Indonesia tidak akan maju apabila korupsi masih saja dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, selain dilakukannya tindakan hukum yang tegas seperti yang telah dijelaskan di atas, pembangunan budaya anti korupsi juga merupakan hal penting sebagai bentuk pencegahan. Setiap masyarakat harus menanamkan adanya kesadaran bahayanya tindakan korupsi, juga pada sisi pemerintahan dengan menegakkan prinsip good governance dan pembangunan korporasi budaya yang relevan dengan tindakan pemberantasan korupsi.

Penulis : Lidya Nur Azizah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas pamulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun