Mohon tunggu...
Lidya Adelia Wibisono
Lidya Adelia Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Fakultas Keperawatan / Universitas Airlangga

success neeeds a process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Aturan Melepas Masker Pada Ruang Lingkup Terbuka

13 Juni 2022   22:25 Diperbarui: 13 Juni 2022   22:32 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Covid-19 muncul pertama kali di China pada akhir tahun 2019 dan menyebar sangat luar di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Persebarannya yang sangat cepat dan berbahaya menyebabkan tingginya angka positif covid hingga kematian. Virus ini merupakan permasalahan serius yang harus ditangani dengan tepat oleh pemerintah dan tentunya dengan dukungan masyarakat Indonesia. Namun, yang menjadi fokus dan perhatian saat ini yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan meskipun pandemi sudah mereda. Dapat dilihat saat ini masih banyak masyarakat yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Disituasi saat ini yang masih tak bebas dari virus Covid-19, banyak masyarakat yang kurang dalam memahami protokol kesehatan yang salah satunya memakai masker. Kewajiban memakai masker pertama kali disampaikan oleh Presiden Indonesia yaitu  Jokowi pada 6 April 2020 atau sekitar tiga pekan setelah dunia memasuki pandemi Covid-19. Mewajibkan menggunakan masker baik di dalam ataupun luar ruangan berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebelumnya, WHO hanya merekomendasikan penggunaan masker bagi mereka yang dinyatakan sakit.

Masker sangat penting bagi kehidupan masa pandemic karena salah satu virus, yaitu virus Covid-19 yang lingkup penyebarannya sangatlah cepat sehingga di Indonesia masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 sangat banyak dan juga meningkat pesat. Hal ini menyebabkan masyarakat pada situasi saat ini diwajibkan untuk menggunakan masker agar menghindari penyebaran virus Covid-19. Kewajiban memakai masker di awal pandemi sangat memiliki banyak kendala. Hal ini bukan hanya datang dari sulitnya masyarakat melakukan adaptasi tetapi harga masker yang mahal dan langkanya masker di masyarakat. Lalu pemerintah mengizinkan masyarakat untuk menggunakan masker kain dan mewajibkan masker medis bagi tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan penyebaran virus Covid-19 yang lambat laun menurun penyebarannya, hal yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah dengan mengabaikan prokes atau protokol kesehatan. Bahkan sebelum penyebaran virus Covid-19 menurun, banyak masyarakat Indonesia yang sudah mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini banyak dijumpai di daerah perkampungan yang kurang menaati aturan protokol kesehatan sedangkan saat patuh dengan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker, maka resiko untuk terjangkit virus tersebut sangatlah kecil. Penyebaran virus tercepat salah satunya yaitu udara. Maka dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan disarankan untuk menggunakan masker hingga situasi dan kondisi mendukung untuk melepas penggunaan masker.

Setelah sekian lama penantian untuk melepas penggunaan masker di Indonesia hal ini pun terwujud. Namun tidak langsung diterapkan di Indonesia karena penyebaran virus sangat tidak stabil. Di Indonesia baru menerapkan aturan dengan melepas masker di ruangan terbuka yang tidak banyak orang. Indonesia adalah satu dari puluhan negara di dunia yang kini tidak mewajibkan warganya mengenakan masker di ruang terbuka. Aturan tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker di masa endemi. Namun pada saat kegiatan masyarakat di ruangan tertutup atau dalam ruangan dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.

Aturan lepas masker merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi ke endemi. Pemerintah akan terus memantau kondisi ke depannya, di mana relaksasi lain akan dilakukan apabila kondisi semakin membaik. Indonesia memulai era baru di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan bebas masker di luar ruangan diterapkan pada hari rabu, 18 Mei 2022. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Keputusan tersebut diambil seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun