Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI NEGARA INDONESIA

ARTIKEL INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) PENGANTAR ILMU POLITIK

Penulis Artikel: Lidya

NPM: 202210415085

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom

ABSTRACT

Talking about human rights, we recognize human rights as something more basic. A person's right to be able to do and own something, these rights become a protection for a person against people who might want to hurt him. Because when people do not know human rights, violations will occur such as discrimination, injustice, intolerance, oppression and slavery (Nurdin and Athahira, 2022: 20). 

According to Mahfud (2000), Human Rights Law is defined as a legal policy on human rights that involves the policy of a country where human rights law is made for how human rights law should be made to build changes for a better future, such as the life of a country that is free from human rights violations, the first of which has certainly been carried out by the authorities.

ABSTRAK

Berbicara tentang HAM, kita mengenal HAM sebagai sesuatu yang lebih mendasar. Sebuah hak, seseorang dapat dan boleh melakukan ataupun memiliki sesuatu, hak-hak tersebut menjadi sebuah perlindungan bagi seseorang terhadap orang-orang yang mungkin hendak menyakitinya. Sebab ketika masyarakat tidak mengetahui HAM maka akan terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, deskriminasi, ketidakadilan, intoleransi, penindasan dan juga dapat terjadi perbudakan (Nurdin dan Athahira, 2022:20). 

Menurut Mahfud (2000) Hukum Hak Asasi Manusia di definisikan berupa suatu kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang melibatkan kebijakan suatu negara dimana hukum tentang HAM dibuat untuk bagaimana semestinya hukum HAM dibuat sebagai membangun perubahan pada masa depan yang lebih baik, yaitu seperti kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran HAM, yang pertama tentunya telah dilakukan oleh penguasa.

LATAR BELAKANG

Negara (Indonesia) merupakan arti dari perkataan state (Inggris), staat (Jerman dan Belanda) atau Etat (Perancis) yang dicerna dari bahasa Latin status atau statum yang berarti memiliki sebuah sifat-sifat yang tetap dan tegak (Anwar, 2013:33).  Negara merupakan suatu organisasi wilayah yang dapat memaksakan kekuasannya secara sah kepada semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 

Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan hal tersebut ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama (Soelistyati, 59-60). 

Negara Indonesia sangat melekat sekali dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dimana setiap individu memiliki hak-hak kehidupannya masing-masing. Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya pada era reformasi saat ini merupakan hal dan bagian penting dari kemajuan demokrasi (Budiardjo, 2016). 

Indonesia merupakan negara hukum bahwa yang harus dilandasi terhadap hukum yang berlaku termasuk dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak kasus dan fenomena Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan hukum selalu menjadi persoalan dalam hal politik negara di Indonesia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang mendasar, hal ini menjelaskan bahwa ada hak yang dimiliki seseorang bahwa ia memiliki suatu keistimewaan yang dapat memungkinkan diri individu diperlakukan sesuai keistimewaan yang dimilikinya. Dengan demikian setiap individu memiliki hak tersebut dengan keistimewaanya akan tetapi masing-masing individu haruslah saling menghormati dengan keistimewaan yang dimilikinya, bersikap dengan sesuai dengan keistimewaan pada diri orang lain. 

Hak Asasi Manusia (HAM) dibutuhkan manusia untuk melindungi diri dari martabat kemanusiaannya, dan dapat melandasi moral dalam berperilaku dan bertindak dengan sesama manusia lainnya, dalam hal ini bahwa setiap hak terdapat kewajiban yang melekat. Sebab itulah penerapan HAM, negara, hukum, pemerintah dan manusia memiliki kewajiban untuk dapat memperhatikan dan menghormati serta menghargai hak asasi dan kewajiban asasi (Gunakaya, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun