Perpustakaan sebagai lembaga penyedia ilmu pengetahuan dan informasi mempunyai peranan yang signifikan terhadap lembaga induk serta masyarakat penggunanya. Demikian halnya di dalam lingkungan pendidikan seperti sekolah. Perpustakaan sekolah merupakan pusat sumber ilmu pengetahuan dan informasi yangberada di sekolah, baik tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah.
Didalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Yang artinya perpustakaan sangat penting bagi aktivitas para pendidik atau para pencari informasi untuk menemukan apa yang ia ingin dapatkan dengan mencari referensi yang berada di perpustakaan.
Dizaman era modern ini tentunya para pencari informasi semua sudah melalui gadget, yang tentunya sangat mudah didapatkan. Untuk mendukung tercapainya suatu tujuan, maka perpustakaan sekolah melaksanakan fungsinya sebagai pusat pendidikan, pusat informasi, dan pusat rekreasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, perpustakaan sekolah perlu menghimpun, mengelola dan menyajikan bahan pustaka sebagai sumber informasi agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemakainya, sehingga dapat memperluas wawasan dan menambah informasi bagi para pemakai perpustakaan.Â
Segala fasilitas dan sarana yang ada pada perpustakaan sekolah, terutama koleksi yang dikelolanya banyak membantu para siswa sekolah untuk belajar dan memperoleh kemampuan dasar dalam mentransfer konsep-konsep pengetahuan, sehingga di kemudian hari para siswa memiliki kemampuan untuk mengembangkan dirinya lebih lanjut. Mengupayakan penyediaan koleksi perpustakaan yang bersifat memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan para siswa dan guru. Koleksi perpustakaan sekolah dapat dijadikan bahan untuk membantu dilakukannya kegiatan penelitian sederhana.
Berikut merupakan standar perpustakaan yang ideal menurut Undang-Undang, diantaranya :
Struktur kelembagaan yang kuat
- Memiliki desain ruang yang menarik
- Memiliki koleksi yang variatif sesuai keinginan pemustaka
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pustakawan
- Mempunyai layana yang berkualitas
Media Jatim antaranews hari sabtu, 9 November 2013 menyatakan Fasilitas Perpustakaan di Indonesia Kurang Memadai seperti di Kediri tidak dapat menarik masyarakat untuk berkunjung ke perpustakaan dalam cara meningkatkan minat baca masyarakat dikarenakan fasilitas yang kurang memuaskan. "Kondisi perpustakaan di daerah terpencil dan jauh dari jangkauan belum mencukupi," kata Retno pada seminar tentang perpustakaan di Kediri Kabid Pengkajian dan Pemasyarakatan Minat Baca Perpustakaan Nasional.
Untuk menambahkan minat dan baca siswa di sekolah yaitu dengan meningkatkan fasilitas dan koleksi yang ada di perpustakaan, terkadang siswa cenderung bosan dan tidak bersemangat untuk membaca buku di perpustakaan dikarenakan didalam perpustakaan itu kurang menarik dan juga judul buku yang ada di dalam terlalu membosankan atau bisa juga karena kurangnya fasilitas yang ada di sekolah tersebut dan kurangnya pelayanan  yang ramah untuk melayani pengunjung di perpustakaan .
Referensi :Â
Azza Maulidiyah, E. R. (n.d.). LAYANAN DAN FASILITAS PERPUSTAKAAN DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA PESERTA DIDIK.
Fatmawati, P. P. (2020). Pentingnya Perpustakaan Sekolah Sebagai Sumber Belajar.
perpustkaan, D. (n.d.). standar ideal menurut undang-undang dan peraturan.
Sudardjo, A. (n.d.). Peran Perpustakaan Sekolah. dpad.jogjaprov.go.id.
Zulkarnain. (2020). Undang-Undang 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. dpk.kalbarprov.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H