Mohon tunggu...
Lidiya Margareta
Lidiya Margareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PPKn

👋

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata

16 Juli 2021   22:23 Diperbarui: 16 Juli 2021   22:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya akan membahas mengenai hukum perdata.

Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan keperluan antar individu di dalam lingkungan masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut 3 Ahli:
1) Prof. Subekti
Hukum perdata adalah hukum private materiil yang berbentuk hukum pokok yang mengatur segala keperluan perorangan.
2) Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata merupakan kelengkapan peraturan yang membahas tentang hubungan antar manusia yang mencakup tentang hubungan keluarga dan hubungan lingkungan masyarakat.
3) Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata adalah hukum yang mengelola keperluan masyarakat perorangan.

Sumber-Sumber Hukum Perdata
Sumber-sumber hukum digolongkan menjadi dua yaitu:
1) Hukum perdata tertulis
2) Hukum perdata tidak tertulis.
Sumber hukum perdata dikodifikasikan Burgerlijk Wetboek dan di alih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pembagian Bab Dalam KUHPerdata
Bab l
Tentang individu, bab l mengatur tentang hukum diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Bab II
Tentang kebendaan,  bab ll mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan hukum kebendaan dan hukum waris.
Bab lll
Tentang perikatan, bab lll mengatur tentang kewenangan atas balasan antar perorangan, badan hukum dan pihak tertentu.
Bab lV
Tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan efek hukum yang diberikan.

Contoh Pasal Dalam KUHPerdata
Ada 3 contoh pasal, yaitu:
1) Pasal 570
2) Pasal 1320
3) Pasal 1338

Itu saja pembahasan dari saya mengenai hukum perdata, mohon maaf jika ada kalimat yang salah dalam pembahasan saya, sekian terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun