Mohon tunggu...
Lidia Puspitasari
Lidia Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 Jurusan Kimia Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa Edukasikan Penanganan Limbah Infeksius Covid-19

1 Agustus 2021   20:36 Diperbarui: 1 Agustus 2021   20:59 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Penanganan Limbah Infeksius Covid-19/dokpri

Semarang (01/08/2021) - Universitas Diponegoro kembali menggelar salah satu rangkaian program Tri Darma Perguruan Tingi yaitu Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II periode 30 Juni -- 12 Agustus 2021. 

Namun kondisi saat ini tidak memungkinkan mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat setiap harinya mengingat angka kenaikan kasus Covid-19  yang semakin melunjak. Maka dari itu KKN Tim II UNDIP kali ini dilaksanakan secara individu di kampung halaman masing-masing. 

Tema yang diangkat dalam KKN tahun ini adalah "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDS's) Melalui Kuliah Kerja Nyata. Walau KKN kali ini dilaksanakan secara online namun diharapkan hasil atau output yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal.

Lidia Puspitasari, Mahasiswa jurusan Kimia, Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Diponegoro dengan dosen pembimbing lapangan Apri Dwi Anggo, S.Pi., M.Sc. melaksanakan kegiatan KKN di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satu program kerja yang dibawakan adalah "Sosialisasi Penanganan Limbah Infeksius Covid-19 dalam Rumah Tangga. 

Sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Semarang melatarbelakangi program ini untuk dibawakan kepada masyarakat. Data dari web siagacorona.semarangkota menyatakan bahwa total kasus corona per tanggal 24 Juli 2021 sebanyak 75.600, kasus suspek sebanyak 298 dan kasus probable sebanyak 141. 

Rinciannya sebagai berikut, bahwa kasus yang terkonfirmasi atau mengalami perawatan sebanyaak 1295, kasus sembuh 56.814 dan kasus meninggal sebanyak 3782. 

Dalam bulan Juli ini setiap harinya mengalami peningkatan hasil swab positif, dimana pada tanggal 1 Juli 2021 jumlah orang yang dinyatakan positif melalui swat test sebanyak 24.051 dan sampai hari ini 24 Juli 2021 jumlah orang yang dinyatakan positif melalui swab test sebanyak 29.289. limbah yang berasal dari anggota keluarga dalam rumah yang sedang menjalani isolasi mandiri bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19. 

Maka dari itu diperlukan penanganan khusus untuk mengolah limbah infeksius ini. 

Tetapi masih banyak masyarakat yang minim informasi tentang hal ini. Hal inilah yang melatarbelakangi sosialisasi ini dilakukan kepada mayarakat setempat dan diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

Apa sih limbah infeksius itu? Jadi imbah infeksius yaitu limbah dari orang yang diwajibkan melakukan karantina di rumah dapat berupa limbah tisue, masker, sapu tangan, kaos tangan, kain sekali pakai, dan APD lainnya. Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, meningkat pula jumlah limbah dari orang yang melakukan karantina di rumah. 

Limbah infeksius dalam masa pandemi COVID-19, dapat berpotensi menjadi media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan benar. 

Minimnya infomasi mengenai penanganan limbah infeksius skala rumah tangga bagi masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penanganan limbah infeksius ini. Maka dari itu sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menangani limbah infeksius.

Nah untuk langkah-langkah penanganannya adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pemilihan antara limbah domestik dengan limbah infeksius. Limbah domestik yaitu sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan limbah infeksius yaitu limbah dari orang yang diwajibkan melakukan karantina di rumah dapat berupa limbah tisue, masker, sapu tangan, kaos tangan, kain sekali pakai, dan APD lainnya. Untuk limbah masker dianjurkan dilakukan disinfeksi terlebih dahulu dengan cara direndam dalam larutan disinfektan/klorin/pemutih kemudian dilakukan perubahan bentuk seperti dirusak talinya atau dirobek.
  • Limbah dikumpulkan dalam plastik sekali pakai. Ketika limbah telah mencapai tiga perempat, harus ditutup dengan kuat, hingga udara didalamnya sesedikit mungkin.Kemudian kantong plastik ini dimasukkan kedalam kantong lain.
  • Penyemprotan desinfektan pada bagian luar kantong untuk menghambat atau membunuh pertumbuhan mikroorganisme baik bakteri, virus maupun jamur.
  • Memasukkan limbah kedalam tempat sampah tertutup dan diberi label infeksius. Prosedur pengumpulan limbah infeksius harus disimpan terlebih dahulu selama 72 jam sebelum dibuang bersama sampah rumah tangga umum. Hal tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan SARS-CoV-2 (COVID-19) adalah virus yang masih terdeteksi dan hidup hingga 72 jam setelah aplikasi pada permukaan benda.
  • Pengangkutan limbah dengan truk sampah untuk dimusnahkan. Pola pengangkutan yang digunakan yaitu pengangkutan langsung yaitu sampah infeksius akan langsung dijemput atau langsung diserahkan pada truk sampah yang melayani wilayah tersebut. Kemudian sampah tersebut akan diangkut menuju pengolahan di TPA (tempat pemrosesan akhir) dengan standar minimal controlled landfill dan akan memperolah rangkaian prosedur pengolahan sampah di TPA layaknya penanganan sampah rumah tangga pada umumnya. Selain itu bisa dimusnahkan dengan alan Incinerator yang menggunakan suhu 80oC atau menggunakan Autoclave yaitu alat pemanas tertutup dengan suhu dan tekanan yang tinggi.

Program ini dilaksanakan di Kelurahan Mangunharjo, RW 06 pada tanggal 18 dan 19 Juli 2021, karena masih dalam masa PPKM dan tidak diperkenankan untuk membuat kerumunan, maka program sosialisasi ini dilaksanakan melalui grup whatsapp Rw 06 Kelurahan Mangunharjo dan penempelan poster di tempat strategis.

Penempelan Poster/dokpri
Penempelan Poster/dokpri

Sosialisasi di Grup Whatsapp/dokpri
Sosialisasi di Grup Whatsapp/dokpri

Selain itu juga dilakukan sosialisasi cara pembuatan sabun cuci piring yang bisa dijadikan suatu usaha rumahan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa selama masa pandemi ini, tingkat perekonomian kiat menurun. Menurut salah satu media berita Gatra.com pada bulan Aprril, laju pertumbuhan ekonomi di Kota semarang selama pandemi melambat, dari sebelumnya sebesar 6,89% menjadi minus 1,61%.

Produk Sabun Cuci Piring/dokpri
Produk Sabun Cuci Piring/dokpri

Sabun cuci piring buatan sendiri ini cukup ekonomis, karena dengan Rp 40.000 an sudah bisa menghasilkan sabun cuci piring sebanyak 6 liter. Bahan-bahan yang diperlukan antara lain Sodium Laureth Sulfate, Amphitol, NaCl, Citric Acid, STPP, Sodium Benzoat, Cairan Aroma Lemon, Tergitol NP10, Gliserin, Pewarna makanan hijau dan air. 

Nah untuk video tutorial dapat diakses melalui link berikut http://bit.ly/PembuatanSabunCuciPiring . 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara online melalui grup whatsapp dengan memberikan link video tutorial yang telah dibuat dan poster, untuk produknya kami bagikan secara langsung melalui ketua rw.

Diharapkan kedepannya masyarakat Rw 06 Kelurahan Mangunharjo dapat lebih tanggap terhadap limbah infeksius dan juga dapat mengaplikasikan pembuatan sabun cuci piring ini di kehidupan sehari-hari.

Penulis : Lidia Puspitasari (S1-Kimia Fakultas Sains dan Matematika)

Dosen Pembimbing Lapangan : Apri Dwi Anggo, S.Pi., M.Sc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun