[caption caption="M Latief/KOMPAS.com"][/caption]Sudah menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membina Jabatan Fungsional Pranata Humas baik yang berada di pusat maupun di daerah. Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, tugas Kementerian Kominfo selaku instansi pembina Pranata Humas antara lain menyusun kurikulum dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Pranata Humas.
Kurikulum penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional yang baru telah disusun dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2015 ke dalam Berita Negara RI Tahun 2015. Peraturan Menteri bisa diunduh di sini
Sebagai salah satu tim penyusun peraturan menteri ini, proses yang saya dan tim jalani tidaklah mudah dan cepat. Mulai dari tuntutan Bapak Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (waktu itu Bapak Freddy H. Tulung) untuk menyetarakan kompetensi Pranata Humas pemerintah dengan humas swasta. Dari monitoring media massa yang dilakukan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, pada tahun 2013, kualitas layanan informasi belum optimal. Hal ini tercermin dari hanya 80% sumber berita dari kalangan pejabat/pegawai pemerintah. 80% dari sumber berita kalangan pejabat/pegawai pemerintah tersebut bernada cenderung negatif dalam pemberitaan tentang pemerintah.
Dalam penyusunan regulasi yang tidak selancar jalan tol di pagi buta, diwarnai dengan benturan kepentingan antara penyusun kebijakan/regulator dengan penyelenggara diklat yang seringkali membuat suasana rapat memanas. Kebutuhan Pranata Humas ideal se-Indonesia Raya sebanyak 12.000 orang dimaknai oleh Tulus Subardjono, Direktur Komunikasi Publik dengan membuka peluang penyelenggaraan diklat Pranata Humas di semua lembaga diklat pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Tentunya dengan akreditasi, untuk peningkatan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas diklat Pranata Humas, sesuai dengan kebijakan/regulasi Lembaga Administrasi Negara selaku instansi pembina diklat.
Belum lagi dengan adanya desakan dari calon Pranata Humas baik di daerah dan pusat untuk segera mengikuti diklat ini. Mengikuti diklat Pranata Humas bukan lagi sekedar keinginan atau kebutuhan peningkatan kompetensi, tapi juga syarat untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Jika tidak diangkat ke dalam JFPH, maka kenaikan pangkat/jabatan para calon Pranata Humas akan terhambat.
Apalagi dengan kondisi internal yang cukup memprihatinkan. Ah sudah lah… urusan internal tidak akan saya tulis di sini.
Visi pembinaan JFPH, membentuk Pranata Humas yang kompeten dan ideal, harus diwujudkan. Kurikulum telah disusun oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Komunikasi Publik. Kurikulum  diklat pembentukan Pranata Humas selama 180 jam pelajaran, baik untuk Pranata Humas Keahlian (S1, S2, dan S3) maupun Pranata Humas Keterampilan (D3) harus dapat tersampaikan dengan baik kepada calon Pranata Humas.
Regulasi ini mensyaratkan para tenaga pengajar diklat Pranata Humas untuk mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi. ToT perdana yang diselenggarakan sepanjang sejarah penyelenggaraan diklat Pranata Humas dilaksanakan pada tanggal 13 sd 19 Maret 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kominfo, Jakarta Barat.
Persiapan penyelenggaraan ToT ini tentu saja melibatkan Direktorat Komunikasi Publik selaku regulator dan Pusdiklat Pegawai Kominfo selaku penyelenggara. Penentuan hingga terpilihnya 6 (enam) orang MT ini cukup bikin baper. Keenam MT tersebut adalah Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa), Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Si (Guru Besar Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia), Dr. Drs. Indiwan Seto Wahyu Wibowo, M.Si (dosen), Dian Anggraeni (konsultan PR dan dosen), Dr. Sri Sediyaningsih, M.Si/Dian Budiargo (dosen), dan Drs. Tulus Subadjono (Direktur Komunikasi Publik, Kemkominfo).
[caption caption="Hari pertama (14/3) penyelenggaraan ToT Diklat Jabatan Fungsional Pranata Humas di Pusdiklat Pegawai Kominfo, Jakarta Barat. Foto diambil dari kameranya Iskandar Zulkarnaen"]
Para peserta ToT terdiri dari 29 (dua puluh Sembilan) orang widyaiswara Kemkominfo dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi. Widyaiswara luar biasa yaitu pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait, dosen perguruan tinggi, pakar dan praktisi antara lain Suprawoto (Widyaiswara Utama, dahulu Sekretaris Jenderal Kemkominfo), Nur Azizah (widyaiswara), Annisa Nurul Aini (widyaiswara), Anandhya Aswindro Purwadi (widyaiswara), Usuluddin (Kapus Diklat Pegawai Kominfo), Sujatmiko (Kasubdit Pengelolaan Opini Publik), Soekartono (Kabid Pelayanan Informasi), Lidia Evelina (dosen), Yoyoh Hereyah (dosen), Iskandar Zulkarnaen (praktisi/Kompasiana), Dhoni Kusmanhadji (praktisi/news anchor TVRI), Erry Farid/Anto Lupus (praktisi), dan tentunya saya sendiri. Â