Tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi wajib pajak. Pengampunan pajak ini haruslah diperjelas dalam melaksanakannya.
Program yang baru-baru ini dijalankan lagi. Pemerintah seharusnya lebih serius dalam program tax amnesty ini yang jelas sudah masuk ke periode 1. Dalam masyarakat sekarang, masih banyak yang mempertanyakan dan tidak mengerti, apa yang dimaksudkan dengan tax amnesty, dan apa keuntungannya, apakah wajib atau tidaknya.
Kurangnya sosialisasi pemerintah di dalam masyarakat membuat banyak masyarakat menanya-nanyakannya dan Indonesia pun banyak masyarakat daerah. Pemerintah dianggap kurang bersosialisasi di kedaerahan dan di perkotaan pun banyak yang masih belum mengerti dengan baik tentang pajak amnesty sendiri.
Tax amnesty yang diberitakan akan diperpanjang masa periode nya, itupun hanya memperpanjang masa dalam administrasi. Bukan di dalam periode untuk mendapatkan tarif terendah dalam tahap periode pertama yang akan berakhir pada akhir bulan September ini.
Banyak para wajib pajak dan perusahaan sangat mengharapkan perpanjangan periode pertama ini agar mendapatkan tarif terendah.
Adapun juga yang mengharapkan dalam proses melakukan tax amnesty ini tidak berlarut-larut lama, tidak sulit untuk melakukannya.Â
Pemerintah dalam menjalankan program pengampunan pajak ini dinilai kurang baik dimata masyarakat.
Menurut saya, tax amnesty sendiri tidak ada aturan tulis yang jelas di dalam masyarakat. Di kedepannya diharapkan pemerintah tidak hanya langsung mengambil keputusan saja, Melainkan disosialisasikan terlebih dahulu dalam masyarakat. Karena ini juga mengaitkan perekonomian di Indonesia pada masa yang akan datang.Â
Nama : Libby Claudia RudiÂ
Nim : 07031281520196
Kelas : A
Jurusan : Ilmu Komunikasi 2015
Fakultas : Ilmu Sosial & Ilmu politikÂ
Universitas SriwijayaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H