Meskipun pemerintah telah melakukan upaya stimulus untuk perusahaan-perusahaan terdampak pandemi, pastinya bukan hal mudah untuk pengusaha mempertahankan usahanya.
Langkah awal seperti pengurangan produksi dan pos biaya yang bisa diefisiensi hingga menutup aktifitas perusahaan untuk sementara pastinya sudah lebih dulu dilakukan oleh pengusaha.Â
Tetap saja, demi mengurangi kerugian lebih besar bahkan mempertahankan unit kerja utama dari usahanya, pengusaha terpaksa mengambil pilihan terakhir dan tersulit yaitu memPHK karyawannya. Nahas bagi pengusaha yang terlambat mengambil langkah PHK di saat perusahaan sudah total pailit, pesangon karyawan pun tak mampu dicairkan.
Yang terjadi pada karyawan terdampak PHK di PT. Unilever ini masih sangat baik kondisinya. Tak banyak pengusaha yang peduli pada produktifitas karyawan terdampak pasca PHK. Semoga mereka yang masih dalam tahap mediasi bisa menemukan jalan terbaik bagi karyawan dan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H