Di tahun 2017 juga hasil Quick Count lembaga survey yang sama dengan yang dirilis di media resmi kali ini menayangkan perolehan hasil akhir suara Ahok-Djarot dengan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta. Dan kala itu Prabowo langsung menerima hasil Quick Count bahkan menggelar deklarasi kemenangan pasangan yang diusungnya itu. Percaya koq milih-milih ya?
Lembaga yang menayangkan QC Pilkada DKI yaitu Litbang Kompas (Basuki-Djarot 42 persen; Anies-Sandi 58 persen), PolMark Indonesia (Basuki-Djarot 42,44 persen; Anies-Sandi 57,56 persen), LSI Denny JA (Basuki-Djarot 42,33 persen; Anies-Sandi 57,67 persen), dan SMRC (Basuki-Djarot 41,94 persen; Anies-Sandi 58,06 persen). Dan, perhitungan akhir KPU dari data C1 asli menunjukkan presentase yang tidak jauh meleset dari hasil Quick Count. Keakuratan Quick Count pun terbukti saat KPU menetapkan Ahok-Djarot memperoleh 42 persen suara dan Anies Sandi memperoleh 58 persen suara (Sumber: Kompas.com)
Apapun tuduhan yang digulirkan BPN terhadap lembaga-lembaga survey di Indonesia tidaklah menurunkan kredibilitas mereka. Justru dengan ini mereka terpacu untuk bekerja lebih baik dan lebih akurat dalam hasil.
Meradangnya seorang Prabowo dan peristiwa deklarasi kemenangannya adalah bagian dinamika dalam proses pemilu. Toh siapa saja punya hak mengakui kemenangan asalkan tak ada pola-pola radikal berbentuk pemaksaan. Hukum tetap tegak berdiri dan prosedur pemilihan sudah ada undang-undangnya tersendiri. Biarlah nyanyian merdu dari Prabowo mengiringi proses penghitungan manual hingga harinya KPU menetapkan hasil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H