Mohon tunggu...
Lia Wardah
Lia Wardah Mohon Tunggu... Lainnya - Perantau Baru

Kalo ngomong belepotan, kalo nulis kewalahan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam: Melacak Kekaburan dalam Kebijakan dan Praktik Evaluasi Kinerja

30 Desember 2023   21:02 Diperbarui: 31 Desember 2023   13:32 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, dalam konteks tugas dan fungsi, PMA Nomor 34 Tahun 2016 merinci sembilan fungsi utama dan satu fungsi tambahan KUA Kecamatan yaitu, (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) pelayanan bimbingan hisab rakyat dan pembinaan syariah; (7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; (9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, serta layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Selanjutnya, Pasal 3 menekankan koordinasi KUA Kecamatan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi Urusan Agama Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Melihat ketentuan pada PMA Nomor 34 Tahun 2016, jika ditarik keterkaitan antara tugas dan fungsi KUA Kecamatan dengan JF PAI maka diketahui bahwa meskipun PMA ini menyatakan bahwa ruang lingkup tugas KUA Kecamatan sudah mencakup tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, perlu dicatat bahwa PMA Nomor 34 tahun 2016 tidak secara eksplisit menyebutkan tanggung jawab kelompok jabatan fungsional kepada Kepala KUA. Sementara dijelaskan secara eksplisit bahwa Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.

Membahas Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, pada diktum ketiga Peraturan ini, disebutkan bahwa KMA ini berlaku untuk penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021. Maka peraturan ini berlaku terbatas pada Tahun 2021 saja. Pada Tahun 2023 ini, penyusunan SKP berpedoman pada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. 

Sebelumnya dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam hal Penilaian SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan atasan Pejabat Penilai yang ditentukan yaitu Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. 

Mendorong Kepastian Kedudukan dan Tanggung Jawab JF PAI di Era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023

Sebagai akhir pembahasan, perlu ditekankan pentingnya mendorong kepastian kedudukan dan tanggung jawab JF PAI dalam implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 2 ayat (1) menggarisbawahi bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Hal ini memberikan landasan yang jelas untuk arah kepemimpinan dan pertanggungjawaban.

Pentingnya penekanan ini semakin terlihat melalui Pasal 2 ayat (2) yang memberikan fleksibilitas, di mana Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, seiring dengan itu, Pasal 2 ayat (3) turut menjelaskan bahwa jika Pejabat Fungsional berada dalam Unit Organisasi yang dipimpin oleh sesama Pejabat Fungsional, maka hierarki kepemimpinan dapat disesuaikan sesuai dengan struktur organisasi yang ada. 

Adapun menilik PMA Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri dari 3 jenis jabatan yaitu Kepala KUA Kecamatan, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk di dalamnya yaitu JF PAI. 

Rekomendasi pada era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 adalah fleksibilitas delegasi Penilai SKP untuk optimalitas evaluasi kinerja. Dalam konteks mengoptimalkan evaluasi kinerja. Peninjauan kembali terhadap peran Pejabat Penilai SKP menjadi sangat penting. Meskipun dalam beberapa instansi Kasi Bimas yang mengampu jabatan pengawas mungkin menjadi Pejabat Penilai secara umum, namun, sejalan dengan semangat fleksibilitas dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, perlu dipertimbangkan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasal 1 butir 19 Permenpan 1 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional, dengan syarat bahwa pejabat pengawas menjadi opsi terendah atau kewenangan penilai dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Dalam hal ini, Kepala KUA, yang juga merangkap sebagai pemimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) KUA Kecamatan, mungkin menjadi pilihan yang tepat, sepanjang JF PAI yang dinilai memiliki pangkat, golongan/ruang di bawah atau sama dengan Pejabat Penilai Kinerja. Jika pangkat, golongan/ruang di atas Penilai, maka Pejabat Penilai Kinerja adalah Kasi Bimas Islam dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Rekomendasi ini didasarkan pada konsep bahwa seorang Pejabat Penilai Kinerja  merupakan pejabat yang memiliki pemahaman mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab seorang Pejabat Fungsional serta dapat memberikan penilaian yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, disarankan untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada Kepala KUA sebagai Pejabat Penilai SKP, yang secara langsung terlibat dalam kegiatan sehari-hari dan paham mendalam tentang dinamika pekerjaan Pejabat Fungsional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan relevansi penilaian kinerja, serta memberikan dorongan positif terhadap motivasi dan kualitas kerja Pejabat Fungsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun