d. Pembatalan pendaftaran
- Ayat (4): Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama atau dengan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
- Ayat (5): OJK dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan serta AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
Oleh : Liana Novi Wulandari dan Siti Nur Aulia Rohma. Mahasiswi S1 Akuntansi, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!