Mohon tunggu...
Liana Novi Wulandari
Liana Novi Wulandari Mohon Tunggu... Akuntan - Student

Let's make your move

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Akuntan Publik Terhadap Misleading Statement di Pasar Modal

6 Juni 2022   23:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   19:35 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Pembatalan pendaftaran

  • Ayat (4): Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama atau dengan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
  • Ayat (5): OJK dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan serta AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

Oleh : Liana Novi Wulandari dan Siti Nur Aulia Rohma. Mahasiswi S1 Akuntansi, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun