Mohon tunggu...
Liana Novi Wulandari
Liana Novi Wulandari Mohon Tunggu... Akuntan - Student

Let's make your move

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Akuntan Publik Terhadap Misleading Statement di Pasar Modal

6 Juni 2022   23:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   19:35 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntan publik merupakan profesi yang sangat menentukan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan di pasar modal. Informasi yang di audit oleh akuntan publik merupakan informasi yang akan mempengaruhi keputusan investor atau calon investor. Dalam pasar modal, audit bertugas memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan

Akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut. Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing, maka jika terjadi kesalahan, akuntan tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Tanggung jawab dalam menjalankan prinsip keterbukaan dari akuntan publik sendiri dibagi menjadi dua.  Pertama yaiyu tanggung jawab secara etika profesi, dan yang kedua yaitu tanggung jawab secara hukum.

Akuntan Publik yang melanggar ketentuan dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan IAPI.

OJK memiliki kewenangan dalam hal pengawasan di pasar modal dalam Pasal 8 yakni melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. OJK juga berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan untuk memeriksa dan menyelidiki kasus pelanggaran audit laporan keuangan, salah satunya ialah pada kasus laporan keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP).

PT. SNP merupakan perusahaan yang bergerak dbidang industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang telah terdaftar di OJK. Pada tahun 2018 PT. SNP melakukan auditing Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) yang diaudit oleh Akuntan Publik marlina dan Akuntan Publik Mrliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik Satrio, Bing, Eny dan rekan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK ditemukan indikasi penyajian laporan keuangan secara signifikan yang tidak sesuai pada kondisi keuangan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. OJK menilai bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, antara lain dengan pertimbangan:

  • Telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
  • Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua akuntan publik tersebut terhadap LKTA PT SNP.
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

OJK mengenakan sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada akuntan publik Marlinna, akuntan publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing, Eny dan Rekan. Pengenaan sanksi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan. OJK hanya dapat menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan pelanggaran, seperti yang terdapat dalam Pasal 32 POJK Nomor 13/POJK.03/2017, yakni:

  • Ayat (1): OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
  • Ayat (2): Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  • Teguran tertulis atau peringatan tertulis
  • Denda
  • Pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang menjadi:

1) Pemegang saham pengendali atau pemilik pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan

2) Anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan

  • Ayat (3): AP dan KAP yang terdaftar pada OJK dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis atau peringatan tertulis

b. Denda

c. Pembekuan pendaftaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun