Mohon tunggu...
Arimbi Berliana
Arimbi Berliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - social observer

silakan beri prespektif baru untuk saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Pinjaman Online (P2P Lending) terhadap Pembayaran UKT Mahasiswa

27 Juli 2024   15:48 Diperbarui: 27 Juli 2024   15:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya Pinjaman Online, layaknya bagai pisau bermata dua bagi masyarakat. Pinjaman online yang konotasinya sudah terlanjur negatif di Masyarakat sebenarnya membantu dan menunjang kebutuhan Masyarakat akan finansial yang mungkin saat ini sedang membutuhkan bantuan keuangan 

Pentingnya literasi keuangan Masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online akan membuat Masyarakat sadar bahwa pinjaman online tidak seburuk itu. Dengan catatan instansi pinjaman online tersebut sudah terdaftar dalam OJK selaku badan pengawasan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya serta perlu meninjau dalam-dalam instansi pinjaman online tersebut, mulai dari bunga, Tingkat kepercayaan, nomor seri bukti terdaftar dalam OJK, dan aspek lainnya yang perlu diperhatikan sebelum melakukan suatu pinjam meminjam di instansi tersebut.   

Pinjol merupakan salah satu alternatif Masyarakat disaat Masyarakat memang membutuhkan dana untuk membayar kebutuhan yang cukup genting, terkhususnya dalam konteks ini adalah kebutuhan akan Pendidikan yang urgensinya sangat bagus untuk mengembangkan sumber daya manusia yang saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama. Jika menggunakan pinjaman uang di bank, terdapat banyak syarat yang cukup rigid dan jaminan yang kurang bisa atau bahkan tidak sanggup dipenuhi oleh mahasiswa. 

Selain itu, karena sudah terstigma negative dalam Masyarakat, mahasiswa bisa mencari pendanaan lain selain dari pinjaman online, seperti mengusahakan untuk mencari beasiswa yang saat ini banyak instansi yang menyediakan beasiswa terbuka dengan kualifikasi yang masih bisa dipenuhi.   

Selain itu, meski marak di luar negeri, student loan dapat pula diterapkan di Indonesia karena dana pinjaman untuk membayar UKT tersebut berasal dari pemerintah itu sendiri. Untuk melunasinya dengan menggunakan gaji yang kelak mahasiswa itu terima dari kerjanya saat setelah lulus kuliah dengan menggunakan metode termin. Hal ini bisa dipersamakan dengan system Tapera dewasa ini. namun, imbasnya adalah alokasi dana APBN yang harus dirombak mengikuti kebijakan baru dan pasti mengubah aspek lainnya. 

Terlepas dari itu semua, itikad bagus dari mahasiswa yang masih memiliki semangat dalam mengemban dan melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan terspesialisasi, yaitu jenjang perkuliahan yang sangat menentukan pekerjaan nantinya. Besar harapan banyak pihak untuk menurunkan biaya UKT oleh pihak kampus dan yang terlibat agar banyak mahasiswa yang belum berkesempatan mengemban ilmu perguruan tinggi untuk ikut merasakan dan berdedikasi bagi negeri ini lewat melanjutkan jenjang Pendidikan di perguruan tinggi. 

Lanjut lagi, tidak elok rasanya jika perguruan tinggi yang konteksnya ditujuan untuk Pendidikan, malah berafiliasi dengan Lembaga keuangan. Keduanya seharusnya memiliki independensi masing-masing sehingga tidak mengundang spekulasi macam-macam dari Masyarakat meskipun niat perguruan tinggi adalah baik bahwa mereka menawarkan sebuah Solusi bagi mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan Pendidikan tanpa adanya cuti dikarenakan masalah finansial.

Adanya Pinjaman Online untuk mendanai kuliah tidak apa-apa, asalkan dilandaskan dengan literasi keuangan yang baik, yaitu Lembaga pinjaman online yang terpercaya dan telah terdaftar di OJK sehingga aman dan meminimasi risiko. Namun, akan lebih baik pula jika mendanai sebuah Pendidikan dengan beasiswa melihat banyak instansi yang menyediakan. Terlepas itu pula, ada baiknya kampus sebagai instansi Pendidikan tidak bekerja sama dengan Lembaga keuangan karena dapat mengundang banyak kesalahpahaman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun