Adapun peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan yang termaktub dalam PERDA No. 22 Tahun 2012. Berdasarkan PERDA No.22 Tahun 2912 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran Pasal 3 poin e dan f menyebutkan bahwa Sistem Peneyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan bertujuan terwujudnya melindungi dan mensejahterakan tenaga kerja; dan mewujudkan lingkungan kerja yang layak, aman dan harmonis bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah selaku instansi yang berwenang. Dari PERDA tersebut Dinas Tenaga Kerja memiliki peran terhadap permasalahan yang dijelaskan sebelumnya.Â
Disnaker tetap memantau terkait perjanjian bersama yang disepakati oleh perusahaan dan karyawannya terkait merumahkan pekerja, keduanya bersepakat untuk karyawan yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali ketika sudah dibutuhkan dan situasi sudah mulai normal kembali, selain itu  terkait dengan gaji yang diperoleh karwayannya tergantung kesepakatan kedua pihak tersebut. Disnaker juga melalukuan verifikiasi untuk karyawan yang dirumahkan atau di PHK guna menyalurkan bantuan sembako lewat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan harapan bisa menunjang pemenuhan kebutuhannya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H