Mewabahnya covid 19 memberikan dampak di berbagai aspek, baik aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pandemi ini menyebabkan angka kematian yang meningkat dan Indonesia sendiri menjadi peringkat ketiga dengan jumlah kematian akibat Covid-19 terbanyak di Asia (Worldometer, 2020). Sejalan dengan Teori kependudukan menurut John Stuart Mill bahwa kondisi tertentu manusia dapat mempengaruhi demografinya.Â
Oleh karena itu, sebagai respon terhadap pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan sebagai salah satu strategi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Â
Berdasarkan PerMenKes No. 9 Tahun 2020 diberlakukannya PSBB dimaksudkan untuk pembatasan kegiatan tertentu yang dilakukan masyarakat dalam suatu daerah tertentu yang di prediksi terinfeksi penyakit atau terkontaminasi.Â
Adanya kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas, sehingga dalam PSBB sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, seperti pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan transportasi umum, serta pemerintah menganjurkan untuk bekerja dari rumah dan belajar dari Rumah.
Akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PSBB tersebut, di lansir dari Kompas.comIndonesia mengalami penurunan pendapatan, pelemahan nilai tukar rupiah, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.Â
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan sebagai dampak dari PSBB yang membuat aktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi menjadi terbatas. Oleh karena itu, performa perekonomian yang mengalami penurunan tersebut mempengaruhi ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.Â
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yaitu 15 sampai dengan 64 tahun. Ketenagakerjaan merupakan semua hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yangberperan penting disamping sumber daya alam, modal dan tekhonogi. Adanya pandemi Covid-19 ini dan pemberlakuan kebijakan PSBB berdampak pada aspek ketenagakerjaan.
Seperti hal nya di Kabupaten Pasuruan, dipublikasikan dari Radar Bromo jumlah pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sampai awal juni tahun 2020, terdapat 7.339 karyawan yang dirumahkan oleh sejumlah perusahaan dan 414 pekerja yang terkena PHK.Â
Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, jumlah buruh yang dirumahkan dan PHK terus mengalami kenaikan. Ribuan angka buruh yang dirumahkan dan ratusan buruh yang terkena PHK diperoleh dari sekitar 50 perusahaan di Kabupaten Pasuruan, keputusan merumahkan pekerja dan PHK diambil karena perusahaan tersebut memang dalam kondisi yang tidak baik.Â
Karena perekonomian yang melandai  membuat beberapa industri atau perusahaan menurun dan berimbas pada kegiatan produksinya, termasuk perusahaan padat karya yang mengirimkan hasil produksinya keluar daerah bahkan keluar negeri tidak bisa melanjutkan kegiatan tersebut disebabkan kebijakan PSBB dan lockdown. Hal ini juga terjadi pada pengiriman bahan baku, saat bahan baku produksi tidak bisa di impor, maka kegiatan produksi tidak bisa berjalan.Â
Selain itu, Perusahaan yang terus melakukan proses produksinya namun tidak diimbangi dengan pemasukan atau pendapatan membuat sektor perekonomian menjadi terhambat, dan menyebabkan industri atau perusahan tersebut tidak dapat menanggung biaya beban upah setiap buruh atau karyawannya sehingga industri atau perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan tidak mampu lagi untuk memenuhi hak-hak dari pekerja atau buruh.