Tangsel - Gas Oplosan kembali di ungkap, kali ini Jajaran Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel ungkap tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Berkedok tempat agen air mineral dan agen gas, Pelaku lakukan pengoplosan tabung gas elpiji dari ukuran 3Kg ke tabung 12Kg, Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.,MM saat Press Realise di TKP Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi, Jl. Akasia Rt.001/018, Pamulang Timur, Selasa (27/09/22).
Modus agen gas elpiji dan air isi ulang ini yaitu memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3Kg ke tabung gas 12KG, yang terjadi pada pagi hari ini, barang bukti yang ada di lokasi sebanyak 34 tabung gas ukuran 12KG, dan 36 tabung gas 3KG. Pelaku memindahkan isi gas dari yang bersubsidi 3KG ke 12KG menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk prosesnya, tegas Kapolres.
Pemindahan isi tabung yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS, dengan cara tersangka menyiapkan alat -- alatnya yang terdiri dari tabung LPG ukuran 12 kg kosong, tabung LPG ukuran 3 kg yang isi, pipa besi ukuran inch panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungan diberikan pipa kuningan, es batu.
Setelah adanya alat tersedia, kemudian dilakukan proses pengisian dengan cara tabung gas ukuran 12 kg yang akan diisi di dirikan kemudian es batu sebanyak 1 (satu) palstik diletakan di sela sela pegangan tabung, kemudian pipa besi yang sudah dimodifikasi salah satu ujung dimasukan di valp tabung ukuran 12 KG, sedangkan sisi lalinya yang diatas dimasukan ke valp tabung ukuran 3 kg, sehingga tagung ukuran 3 kg menghadap ke bawah, setelah isi gas berpindah dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg, kemudian tabung gas ukuran 3 kg diganti dengan tabung yang isi lainnya, sampai tabung ukuran 12 kg terisi penuh, ucap Kapolres.
Setelah tabung isi 12 kg terisi dari 4 (empat) tabung ukuran 3 kg lalu ditimbang dengan timbangan digital, kalau masih kurang diisi lagi tetapi kalau ukuran sudah 12 kg tabung gas di segel dengan segel plastik warna kuning baru setelah itu dijual.
Pelaku mepanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, tutupnya. (why).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H