9. ADHD atau disebut juga Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas, gejala ini meliputi gangguan pemusatan perhatian dan kesulitan untuk fokus, kesulitan mengontrol perilaku, dan hiperaktif (overaktif).
10. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
Anak yang berkesulitan belajar spesifik adalah anak yang secara nyata mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik khusus , terutama dalam hal kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau matematika.
11. Anak yang mengalami gangguan komunikasi
Anak yang mengalami gangguan komunikasi adalah anak yang mengalami kelainan suara, artikulasi (pengucapan), atau kelancaran bicara, yang mengakibatkan terjadi penyimpangan bentuk bahasa, isi bahasa, atau fungsi bahasa, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. 12. Lamban belajar, anak yang memiliki intelektual sedikit di bawah normal tetapi belum termasuk tunagrahita.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah diketahui bentuk peranan tenaga kesehatan terhadap peninjauan kondisi anak berkebutuhan khusus. Peran Posyandu Mawar 2 memberi arahan kepada orang tua untuk membimbing dan menyarankan model pelayanan untuk penanganannya.
Kewajiban tenaga kesehatan dalam melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan, perkembangan dan gangguan tumbuh kembang anak telah tertuang dalam Permenkes Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak. Hal ini harus diselenggarakan secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan yaitu: stimulasi yang memadai, deteksi dini dan intervensi dini gangguan tumbuh kembang anak.
Maka dari itu kerja sama antar orang tua, dan tenaga kesehatan dalam memberi fasilitas atau layanan harus lebih di perhatikan agar kesehatan anak berkebutuhan khusus bisa berkembang dengan baik.