Mohon tunggu...
Masfita Liana
Masfita Liana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pendistribusian Mineral-mineral yang Disediakan Alam

2 Maret 2019   19:00 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam upaya mencapai falah manusia menghadapi banyak permasalahan. Permasalahan ini sangat kompleks dan sering kali saling terkait antara satu factor dengan factor lainnya. Adanya berbagai keterbatasan, kekuranga, dan kelemahan yang ada pada manusia serta kemungkinan adanya interdependensi berbagai aspek kehidupan sering kali menjadi permasalahan besar dalam upaya mewujudkan falah.

Dunia dan alam semesta tidak tercipta dengan sendirinya, namun atas kehendak Allah SWT. Dia menciptakan alam semesta ini untuk manusia sehingga segala kebutuhan manusia juga telah tersedia di bumi ini.Alam semesta ini juga tercipta dengan ukuran yang akurat dan cermat sehingga memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan makhlukNya. 

Di sinilah manusia di uji untuk menggunakan segala potensimya untuk menggali dan mengelola alam semesta ini agar falah tercapai. Jika demikian halnya, bagaimana 'kelangkaan' yang ada ini dijelaskan? Mengapa muncul kelangkaan bahan bakar minyak di berbagai Negara? Jika dicermati, semua 'kelangkaan' di atas bukanlah terjadi dengan sendirinya. Kelangkaan ini terjadi karena kelangkaan sumber daya yang terjadi dalam jangka pendek atau dalam area tertentu saja.Salah satu penyebab kelangkaan adalah ketidakmerataan distribusi sumber daya. ( P3EI, 2014:8)

Distribusi merupakan salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Distribusi adalah suatu kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk memudahkan proses penyampaian produk dari produsen kepada konsumen. Distribusi juga bagian dari proses pemasaran yang dapat memberikan nilai tambah pada produk melalui berbagai fungsi seperti utility, tempat, waktu dan hak kepemilikan produk.

Salah satu ajaran penting dalam islam adalah adanya tuntunan agar manusia berupaya menjalani hidup secara seimbang, memperhatikan kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan hidup di akhirat. Sebagai prasyarat kesejahteraan hidup di dunia adalah bagaimana sumber-sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara maksimal dan benar dalam kerangka islam.

Alam menyediakan banyak sekali sumber daya termasuk di dalamnya mineral-mineral yang mestinya kita manfaatkan dengan sebaik mungkin, akan tetapi kita juga harus memikirkan keadaan alam itu sendiri. Jangan kita mengeksploitasinya secara berlebihan hanya untuk kebutuhan sendiri. Islam secara mutlak tidak mengizinkan individu-individu memonopoli eksploitasi mineral-mineral ini. 

Bahkan, sekalipun sejumlah individu mencurahkan usaha dan melakukan penggalian untuk mendapatkan mineral-mineral tersebut dari perut bumi mereka tidak mendapatkan hak penguasaan atas mineral-mineral itu, mineral itu tidak keluar dari ruang lingkup prinsip kepemilikan bersama. Islam hanya mengizinkan individu untuk mengambil bahan mineral tersebut sesuai dengan kebutuhannya sendiri.

Sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta, islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalahuntuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun individu. Kebijakan distribusiyang di ajarkan islam sangat berkaitan dengan harta agar tidak menumpuk pada golongan tertentu di masyarakat serta mendorong terciptanya keadilan distribusi.

Mineral-mineral yang terdapat di dalam perut bumi banyak sekali, mineral-mineral itu terbagi menjadi :

Mineral-mineral Terbuka

Menurut opini hukum yang berlaku, mineral-mineral terbuka seperti garam dan minyak adalah milik bersama masyarakat umum. Islam tidak mengakui penguasaan seseorang atas sumber mineral-mineral tersebut, karena mereka menurut fatwa yang berlaku berada di bawah ruang lingkup prinsip kepemilikan bersama. Individu hanya di izinkan untuk mengambil kekayaan mineral jenis ini sebanyak yang mereka butuhkan, tidak diperkenankan memonopolinya dan menguasai tambang-tambangnya.

Di dalam kitab Al Qawaid pembahasan tentang mineral-mineral terbuka dinyatakan, "Mineral terbagi ke dalam dua kategori: yang terbuka (azh zhahir) dan yang tersembunyi (al batin). Mineral yang termasuk dalam kategori terbuka adalah mineral yang dapat diperoleh tanpa memerlukan proses lebih lanjut, seperti garam dan minyak, belerang, batu bara, aspal, antimoni, substansi-substansi bitumen, serta rubi....semakin dekat mereka dengan persekutuan bersama kaum muslim disana. Bila begitu kasusnya, mereka tidak dapat di kuasai dengan reklamasi, juga tidak bisa dimiliki pribadi dengan membangun batas-batas di sekitarnya, juga tidak diizinkan menyewakannya dengan biaya sewa atau menjadi pemilik pribadi yang disewakan. Seseoarang yang dalam persaingan berhasil mendapat akses pertama atas lokasi mineral-mineral tersebut, tidak boleh diganggu sampai sampai ia memenuhi kebutuhannya akan mineral-mineral itu. Jika dua orang pada saat yang bersamaan bersaing dalam memperoleh akses tersebut, maka harus ada pembagian jika keduanya tidak bisa bersama-sama memanfaatkannya. Ada dua kemungkinan dalam hal ini. Pertama, ada pembagian (atas lokasi tersebut), atau orang yang lebih membutuhkan diberi kesempatan pertama untuk memenuhi kebutuhannya akan mineral-mineral tersebut". (Ash Shadr, 2008:216).

Atas dasar ini, adalah kewajiban Negara atau pemimpin masyarakat yang merupakan pemegang hak kepemilikan atas kekayaan alam sebagai milik bersama untuk membuat tambang-tambang tersebut produktif dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Jangan menimbun harta untuk kepentingan pribadi, mengambil mineral-mineral tersebut sebanyak-banyaknya agar ketika terjadi kelangkaan bisa menjualnya dengan harga yang tidak semestinya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya "Dari Ma'mar ia berkat, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR. Muslim).

Orang-orang yang menyembunyikan (menimbun) hartanya yang dikumpulkan adalah musuh nyata dari masyarakat. Sesungguhnya mereka telah menghambat arus industri dan dengan demikian menghalangi kemajuan dan pembangunan Negara. Maka berdasarkan hukum, mineral-mineral terbuka merupakan subjek dari prinsip kepemiikan bersama.

Mineral-mineral Tersembunyi

Dalam terminologi fiqih, yang dimaksud dengan mineral-mineral tersembunyi adalah mineral-mineral yang kala ditemukan tidak berada dalam bentuk dan kondisi akhirnya. Usaha dan proses lebih lanjut dibutuhkan untuk mengubah mereka ke bentuk akhirnya, contonya adalah emas.Mineral-mineral tersembunyi juga terdiri dari dua jenis. Pertama, yang ditemukan dekat dari permukaan bumi. Kedua, yang terpendam.

Mineral-mineral Tersembunyi Yang  Dekat dari Permukaan Bumi

Islam tidak mengizinkan penguasaan atas bahan-bahan mineral yang eksis dekat dari permukaan bumi sebagai milik pribadi. Namun, islam mengizinkan setiap individu untuk mengambil bahan-bahan mineral tersebut sepanjang tidak melebihi batas kewajaran, tidak memonopoli mereka serta menyulitkan orang lain. Bagaimanapun, kuantitas bahan-bahan mineral tersebut yang dapat diambil dan kuasai, secara alamiah bergantung pada sarana-sarana produksi dan penggalian mereka terbatas. Hingga saat ini para ahli fiqih tidak mengizinkan mineral-mineral terbuka dan mineral-mineral tersembunyi yang eksis dekat dari permukaan bumi menjadi milik priadi. Mereka hanya mengizinkan individu untuk mengambilnya dalam bataskewajaran sesuai sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga dengan begitu, terbuka ruang yang lebar bagi penggunaan dan pemanfaatan mineral-mineral tersebut pada skala yang lebih luas dari eksploitasi monopolistik oleh penguasaan individual.

Mineral-mineral Tersembunyi yang Terpendam 

Mineral-mineral tersembunyi yang terpendam jauh di dalam perut bumi memerlukan dua jenis usaha: (1) usaha untuk mengeksplorasi serta menggali demi mendapatkannya; dan (2) usaha untuk memumikan serta menampakkan sifat-sifat mineralnya, contohnya adalah emas dan besi. Berkenaan  dengan mineral-mineral tersembunyi ini, ada yang berpendapat bahwa mineral-mineral tersebut adalah milik Negara, bukan milik pribadi. Lalu ada juga yang berpendapat bahwa mineral-mineral tersebut adalah milik bersama semua orang, yakni berada dibawah naungan prinsip kepemilikan public. 

Pada umumnya para ahli fiqih berpendapat bahwa kepemilikan tambang dapat diperoleh orang yang menemukannya dengan penggalian. Menurut pendapat ini kepemilikan tambang yang diberikan kepada si penemu, tidak meluas dikedalamanbumi sampai sumber dan akar-akarnya Hanya bahan mineral yang tergalilah yang masuk dalam kepemilikannya. Jadi kepemilikan mineral-mineral terbatas dan sempit, dimana orang lain boleh melakukan penggalian pada tempat lain di tambang yang sama.

Islam membenarkan hak milik pribadi, namun tidak membenarkan penumpukan harta benda pribadi sampai batas-batas yang dapat merusak fondasi sosial islam, karena penumpukan harta berlebihan bertentangan dengan kepentingan umum, yang berimbas rusaknya sistem sosial dengan munculnya kelas-kelas yang mementingkan kepentingan pribadi. Sebagaimana firman Allah SWT. Yang artinya : "......Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka , (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perakitu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : " Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At Taubah : 34-35).

Pada akhirnya harta yang dikumpulkan tidak akan berguna lagi pada hari pembalasan, keuntungan-keuntungan materi juga tidak akan memberi arti lagi bagi mereka di alam baka. Orang-orang yang menyembunyikan harta tidak hanya akan kehilangan kebahagiaan akhirat tapi juga tidak mendapat manfaat dari kekayaannya di dunia ini karena tidak memperoleh untung. (Rahman, 1995:115).

Daftar Pustaka

Ash Shadr, Muhammad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtisaduna. Jakarta: Zahra.

ADESy, FORDEBI. 2016. Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahman, Afzalur. 1995. Dokrin Ekonomi Islam Jilid II. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

P3EI. 2014. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun