Mohon tunggu...
Lia Agnesia Moe
Lia Agnesia Moe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sebagai mahasiswa jurusan farmasi, saya memiliki minat yang mendalam dalam menulis, yang memungkinkan saya untuk mengekspresikan ide-ide dan pemikiran saya secara kreatif. Kecintaan saya terhadap tulisan tidak hanya memperkaya pemahaman saya tentang materi kuliah, tetapi juga membantu saya menyampaikan konsep-konsep ilmiah dengan cara yang lebih menarik. Saya percaya bahwa kemampuan menulis yang baik akan mendukung karier saya di bidang kesehatan, baik dalam menyusun laporan penelitian maupun dalam komunikasi dengan pasien.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Iman dan Pilihan, Dilema Aborsi dalam Pandangan gereja Katolik

22 November 2024   22:32 Diperbarui: 22 November 2024   22:32 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pandangan Gereja Katolik terhadap aborsi dalam konteks Indonesia, dengan fokus pada interaksi antara ajaran moral Gereja, hukum nasional, dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini menganalisis dokumen-dokumen gereja, jurnal akademik, dan literatur teologis yang relevan. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gereja Katolik mempertahankan posisi tegas menentang aborsi berdasarkan prinsip kesucian hidup dan konsep Imago Dei, sambil menghadapi tantangan dalam mengaplikasikan ajaran ini pada situasi-situasi kompleks seperti kehamilan akibat perkosaan atau kondisi medis yang mengancam jiwa. 

Penelitian ini menemukan adanya kebutuhan akan pendekatan pastoral yang menyeimbangkan ketegasan doktrin dengan belas kasih, terutama dalam konteks UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu. Kesimpulannya, diperlukan dialog berkelanjutan antara ajaran Gereja dan realitas sosial, serta pengembangan program pendampingan pastoral yang komprehensif untuk membantu individu dan keluarga yang menghadapi dilema moral terkait aborsi.

Kata Kunci: Aborsi, Gereja Katolik, Hukum Kesehatan, Pastoral.

PENDAHULUAN

Aborsi, atau pengguguran kandungan, merupakan isu yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan berbagai aspek hukum, medis, moral, dan agama. Dalam pandangan Gereja Katolik, aborsi dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan bertentangan dengan martabat manusia. 

Ajaran Gereja menegaskan bahwa kehidupan dimulai sejak saat pembuahan, sehingga setiap janin memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Prinsip ini sejalan dengan keyakinan bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), yang menegaskan nilai intrinsik setiap kehidupan.

Di Indonesia, aborsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang aborsi kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ancaman terhadap kesehatan ibu atau kehamilan akibat perkosaan.

 Meskipun demikian, terdapat ketegangan yang signifikan antara hukum yang berlaku dan ajaran moral Gereja Katolik. Gereja menolak segala bentuk aborsi dan menganggapnya sebagai kejahatan serius yang merugikan tidak hanya janin tetapi juga orang tua dan masyarakat.

Realitas sosial seringkali menghadirkan situasi sulit yang dihadapi oleh wanita, seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau ancaman terhadap kesehatan ibu. Ini menciptakan dilema moral yang kompleks, di mana pandangan pro-pilihan berargumen bahwa wanita harus memiliki hak untuk menentukan nasib tubuhnya sendiri. Dalam konteks ini, penting untuk mendiskusikan bagaimana ajaran Gereja dapat berinteraksi dengan realitas kehidupan modern dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan Gereja Katolik terhadap aborsi dalam konteks Indonesia, menganalisis doktrin moral yang mendasarinya, serta mempertimbangkan implikasi sosial dan hukum dari isu ini. 

Dengan pendekatan interdisipliner, diharapkan dapat ditemukan titik temu antara ajaran moral Gereja dan kebutuhan untuk memahami serta mendukung wanita dalam situasi sulit. Diskusi ini penting untuk membangun pemahaman yang lebih nuansir tentang aborsi dalam konteks sosial, agama, dan hukum di Indonesia.

METODE

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur yang bertujuan untuk menganalisis dan memahami secara mendalam dilema aborsi dalam pandangan Gereja Katolik. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran dokumen-dokumen gereja, jurnal akademik, dan literatur teologis yang relevan dengan topik penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pandangan fundamental Gereja Katolik terhadap aborsi berakar pada keyakinan bahwa kehidupan dimulai sejak saat konsepsi. Setiap janin, sebagai ciptaan Allah, memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Konsep ini didasarkan pada ajaran bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), yang menegaskan bahwa status moral janin setara dengan manusia yang telah lahir. 

Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam konteks ini, Gereja mengklasifikasikan aborsi sebagai "kejahatan serius," sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Evangelium Vitae. Larangan absolut terhadap penghentian kehidupan yang disengaja menunjukkan komitmen Gereja untuk mempertahankan nilai-nilai moral yang fundamental, tanpa memberikan pengecualian moral untuk aborsi yang disengaja.

Dasar teologis dari pandangan Gereja Katolik terhadap aborsi terletak pada interpretasi Kejadian 1:27, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dalam citra Allah. Ajaran Katekismus tentang martabat manusia dan berbagai dokumen Magisterium mendukung posisi ini, menekankan pentingnya menghormati kehidupan manusia dalam segala tahap perkembangannya. 

Posisi Gereja tentang aborsi telah konsisten sepanjang sejarah, dengan penguatan doktrin melalui berbagai dokumen resmi. Respons Gereja terhadap perkembangan teknologi medis modern juga menunjukkan usaha untuk mengintegrasikan ajaran moral dengan realitas baru yang muncul di masyarakat.

Dalam menghadapi dilema moral, Gereja mengakui bahwa terdapat situasi khusus yang menuntut pertimbangan lebih lanjut. Misalnya, dalam kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu, prinsip efek ganda dalam teologi moral Katolik menjadi relevan. Terdapat perbedaan antara aborsi langsung, yang bertujuan untuk mengakhiri hidup janin, dan aborsi tidak langsung, di mana tindakan medis dilakukan untuk menyelamatkan ibu meskipun ada risiko bagi janin. 

Di sini, pertimbangan pastoral sangat penting dalam situasi kritis ini. Selain itu, kehamilan akibat perkosaan menciptakan ketegangan antara trauma korban dan kesucian kehidupan. Gereja berusaha memberikan pendampingan pastoral bagi korban serta alternatif solusi yang dapat membantu mereka menghadapi situasi sulit tanpa mengabaikan prinsip-prinsip moral. 

Dalam kasus anomali janin fatal, Gereja memandang martabat kehidupan sebagai hal yang tidak tergantung pada kondisi medis janin. 

Oleh karena itu, dukungan pastoral untuk keluarga yang menghadapi situasi ini sangat penting, termasuk pertimbangan perawatan paliatif sebagai bentuk penghormatan terhadap kehidupan.

Di Indonesia, interaksi antara ajaran Gereja dan hukum nasional juga menjadi perhatian. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menunjukkan adanya respons Gereja terhadap kebijakan pengecualian aborsi. Dialog antara hukum kanon dan hukum sipil penting untuk memahami bagaimana ajaran Gereja berinteraksi dengan regulasi nasional. 

Gereja menghadapi tantangan dalam mendampingi umat di tengah situasi sulit terkait aborsi. Oleh karena itu, program pencegahan dan edukasi, serta pelayanan konseling dan dukungan spiritual, menjadi bagian integral dari respons pastoral Gereja.

Dalam konteks ini, diperlukan pendekatan pastoral yang seimbang antara ketegasan doktrin dan belas kasih. Pendampingan yang berempati bagi wanita hamil dalam krisis sangat penting untuk membantu mereka menemukan jalan keluar tanpa melanggar prinsip moral. 

Selain itu, program pendidikan seksual berbasis nilai Katolik harus diperkuat untuk meningkatkan pemahaman ajaran moral Gereja dan membentuk kesadaran akan martabat kehidupan di kalangan masyarakat. Kerjasama dengan komunitas medis dan partisipasi dalam diskusi kebijakan publik juga sangat diperlukan untuk mengembangkan perspektif bioetika Katolik yang relevan dengan tantangan kontemporer terkait aborsi.

PENUTUP

Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan nuansir mengenai isu aborsi dalam konteks sosial, agama, dan hukum di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya dialog antara ajaran Gereja Katolik dan realitas yang dihadapi oleh masyarakat, terutama dalam situasi-situasi sulit yang sering kali memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

Melalui pendekatan pastoral yang seimbang antara ketegasan doktrin dan belas kasih, Gereja diharapkan dapat memberikan dukungan yang empatik kepada individu dan keluarga yang menghadapi dilema ini. Upaya pendidikan dan penyuluhan tentang nilai-nilai kehidupan serta hak-hak perempuan juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan kompleksitas isu aborsi.

Akhirnya, dengan membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana ajaran Gereja dapat berinteraksi dengan tantangan-tantangan kontemporer, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih holistik dan solusi yang lebih manusiawi terhadap permasalahan aborsi. Dialog ini tidak hanya penting bagi komunitas Katolik tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mencari jalan tengah yang menghormati martabat kehidupan dan hak asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Cahill and Sowle, L. 2015,Abortion, Catholic Social Teaching, and the Principle of Double Effect, Theological Studies, 76(2): 447-467.

Catechism of the Catholic Church www.vatican.va/archive/ENG0015/__P7Z.HTM diakses pada tanggal 25 September 2024

Evangekium Vitae by Pope St. John Paul II, Encyclical Letter, Catholic Social Teaching in Action,  https://cappusa.org/evangeliumvitae/#62  diakses pada tanggal 24 September 2024

Evangekium Vitae by Pope St. John Paul II, Encyclical Letter, Catholic Social Teaching in Action, https://capp-usa.org/abortion/ diakses pada tanggal 24 September 2024.

Gonzlez and Mara, A. 2016, Human Dignity and the Catholic Tradition: Contemporary Challenges, Studia Moralia, 54(1): 121-146.

Jones and Albert, D. 2019, The Catholic Church and Medical Ethics: Contemporary Challenges, Catholic Medical Quarterly, 69(4): 15-28.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lysaught, M. And Therese,. 2019, Moral Theology and the Challenges of Modern Medicine: A Catholic Perspective on Life Issues, Studies in Christian Ethics, 32(1): 89-108.

Miller and Richard, W. 2017, Pastoral Care in Crisis Pregnancies: Balancing Doctrine and Mercy, International Journal of Practical Theology, 21(2): 156-175.

O'Rourke and Kevin, D. 2018, Catholic Teaching on Abortion: Origins and Modern Challenges, Journal of Catholic Bioethics, 12(3): 278-295.

Prasetyo, and Yohanes, B. 2021, Catholic Bioethics and Indonesian Health Law: Dialogue and Challenges, Asian Journal of Catholic Bioethics, 8(1): 45-62.

Ryan and Maura, A. 2020, Social Justice and Life Issues: A Catholic Perspective, Journal of Catholic Social Thought, 17(2): 89-112.

Salzman and Todd, A. 2020, Pastoral Approaches to Complex Moral Issues: The Case of Abortion, Journal of Moral Theology, 9(2): 112-134.

Silalahi,R., dan Luciana, R.2019. Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jurnal Darma Agung, 27(3):1082-- 1098.

Smith, J. 2021, The Complexity of Moral Choices in the Modern World, New York: Faith Press.

Smith and John, F. 2022, Religious Values and Public Health: The Case of Abortion Policy, Journal of Religion and Health, 61(1): 23-42.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun