Mohon tunggu...
Lia Dominica
Lia Dominica Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pelanggaran Tayangan Televisi

16 April 2021   13:37 Diperbarui: 16 April 2021   14:42 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Lisa dari Pexels

Sebagai sarana hiburan masyarakat, media harus bisa memberi pesan atau pembelajaran kepada penonton. Dalam pelaksanaan peran dan fungsi media, ada peraturan yang harus dipatuhi oleh tim produksi. 

Di Indonesia terdapat satu lembaga yang mengawasi setiap penyiaran yang ada baik di televisi maupun radio yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain mengawasi setiap tayangan, KPI juga menerima setiap aduan masyarakat mengenai tayangan yang tidak pantas.

Tidak sedikit media yang pernah diberikan teguran oleh KPI, hal tersebut dapat dilihat melalui website kpi.go.id. Seiring berjalannya waktu media ikut berkembang namun tidak hanya medianya saja yang berkembang pembuatan konten juga menjadi lebih beragam seperti adanya game singkat dan menjadi tidak monoton. 

Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran meiliputi pedoman perilaku penyaran, kegiatan yang berdampak secara fisik maupun verbal seperti perkataan yang dapat melukai perasaan orang atau pihak tertentu, kehormatan terhadap nilai-nilai kesukuan agama, ras dan latar golongan, program siaran bermuatan seksual dan lain-lain. Terkadang saat acara disiarkan secara live lebih sulit untuk mengontrol diri atau talent untuk berucap dan berperilaku.

Seperti yang dilakukan oleh acara Brownis melalui stasiun Transtv tanggal 12 April 2021. Dalam tayangan tersebut terdapat segmen dimana para host menjadi patung saat lagu berhenti. Terdapat beberapa adegan kekerasan yang dialami Wendy yang dimana bintang tamu memukul bagian kepalanya dengan sengaja. 

Adegan kekerasan yang dialami oleh Wendy dilakukan dalam konteks bercanda oleh Jaja Mihardja. Walaupun dalam konteks bercanda hal tersebut telah melanggar UU penyiaran mengenai peraturan komisi penyiaran Indonesia tentang standar program penyiaran pasal 1 ayat 25 yang berisi "Adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan".

Tayangan Brownis yang dipandu oleh Ivan Gunawan, Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting dan juga Wendy Cagur disiarkan langsung di Transtv pada pukul 12.30 WIB ini dapat dilihat kembali melalui channel youtube TRANS TV Official. 

Kedekatan host memang akan memengaruhi iklim komunikasi akan tetapi tetap harus memperhatikan peraturan UU penyiaran. Tayangan Brownis sebelumnya juga menyalahi peraturan komisi penyiaran Indonesia tentang standar program siaran yang sudah dimuat pada pasal 1 ayat 25. 

Pada tanggal 7 April 2021 saat menghadirkan Nobu sebagai narasumber, Ivan Gunawan atau kerap disapa Igun melayangkan kekerasan verbal terhadap Ruben Onsu saat mempraktekkan perkenalan diri dalam bahasa Jepang. 

Kata yang disebutkan adalah "Ruben no, Ruben katte" kata katte disini memiliki penggambaran seekor ayang yang memiliki perawakan pendek karena diantara Wendy dan Igun, Ruben lah yang paling pendek. 

Ucapan tersebut memang membuat beberapa orang tertawa akan tetapi jika dilihat dari mimik wajah dan nada bicara ruben setelahnya menunjukkan tidak menyukai lelucon yang sudah dilontarkan oleh Igun.

Tidak hanya acara Brownis, banyak acara TV yang menyalahi peraturan bahkan sampai menhapus program tayangan. 

KPI bertugas untuk memberikan teguran terhadap stasiun TV supaya memberikan informasi yang berguna kepada masyarakat luas sebagai haknya. 

Pada awal bulan April acara pernikahan Atta dan Aurel juga sempat dikecam karna tayangan tidak memiliki manfaat untuk masyarakat. Seperti yang terdapat pada peraturan KPI bab XVIII prinsip jurnalistik pasal 22 ayat 1 yang berbunyi "lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealism jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentinganpublik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan control social, dan bersikap independen".  

Dalam website resmi KPI, masyarakat bisa mengadukan keluhan terkait tayangan yang tidak sesuai dengan peraturan media penyiaran hanya dengan klik bagian pengaduan tayangan kemudian isi kolom yang tersedia lalu kirim. Dengan melaporkan hal-hal yang menyalahi aturan maka masyarakat juga sudah turut andil dalam pemeliharaan moral anak bangsa untuk kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun