Mohon tunggu...
lia Oktafiyanikaraswati
lia Oktafiyanikaraswati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis adalah hoby yang menjadikannya karya abadi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan Dunia Pendidikan dalam Menjaga Stabilitas Pembelajaran di Masa Pandemi

26 Februari 2021   09:20 Diperbarui: 26 Februari 2021   09:21 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Penyesuaian UKT

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan);

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil6SKS:

-- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

Kemajuan pendidikan tidak bisa di pisahkan dari peran sebuah pemerintah dalam menstabilkan pendidikan di sebuah negara bahkan ketika keadaan negara tersebuat mengalami sebuah masalah maka pemerintah merupakan garda tersedan dalam menjaga agar pendidikan tersebut tetap berjalan dengan baik. Selain pemerintah tenaga pendidik dan pelajar sekali pun harus ikut andil dalam mejaga pendidikan di indonesia agar tetap berjalan dengan baik walaupun di terpa berbagai masalah, hal ini merupakan tantangan bagi seluruh jajar agar pendidikan di indonesia berjalan dengan baik dan maju. Pada akhirnya pendidikan akan selalu menjadi hal yang sangat penting dan pokok bagi kepentingan individu bahkan sampai ke majuan sebuah negara karena apabila tidak berjalannya pendidikan di suatu negara dengan baik dan benar maka bisa di katakan negara tersebut adalah negara yang gagal karena pemdidikan adalah hal yang sangat penting bagi kemajuan anak-anak bangsa dan kemajuan negara.

peran tenaga pendidik dalam memajukan pendidikan dimasa pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun