Fakta Dibalik Kasus Asusila dan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari
Â
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media untuk menanggapi keputusan DKPP mengenai sanksi pemecatan terhadapnya di kantor KPU RI.Â
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi pecat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena Hasyim Asyari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan dianggap telah melakukan tindak asusila. Seluruh aduan yang dilayangkan CAT sebagai korban tindak asusila seluruhnya dikabulkan.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung 3 Juli 2024, pihak DKPP memutuskan dan mengabulkan pengaduan korban seluruhnya serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari. " Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu (korban) untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.
Â
DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim Asyari. Putusan itu diambil DKPP dengan mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta di dalam persidangan. Hasyim Asyari terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Â
DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim Asyari mengajak korban berkomunikasi intens melalui whatsapp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali. Menurut anggota DKPP J Kristiadi, Hasyim sejak awal pertemuan dengan korban memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus kepada korban dengan percakapan "pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk". Hasyim juga mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban, salah satunya mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.
Â
Berdasarkan pendapat anggota DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Hasyim Asyari memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan ketua KPU. Terdapat fakta lain pula bahwa Hasyim membiayai perjalanan korban dari Belanda ke Indonesia ataupun sebaliknya. Hasyim juga berinisiatif menyediakan apartemen untuk CAT (korban) sehingga dapat tinggal berdekatan dengannya. "Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu," kata Raka Sandi.