"Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu," ungkap Ratna.
Â
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada korban layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan sebagai ketua KPU.
Â
Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari tidak akan berdampak pada pemilu atau pilkada 2024 mendatang. "Keputusan tersebut bukan pelanggaran kecurangan pemilu tapi etika atau asusila yang dilakukan ketua KPU. Jadi tidak akan berdampak pada proses Pilpres dan Pileg sebelumnya," kata Ujang.
Â
Sedangkan menurut pengamat politik lainnya, yaitu Ray Rangkuti, dirinya menilai bahwa tidak ada spesial dalam pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP, baginya pemecatan tersebut tidak perlu diapresiasi berlebihan.
Â
Menurut M. Qodari, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer menilai bahwa pemecatan ketua KPU Hasyim Asyari tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024. "Saya kira tidak akan berdampak pada Pilkada. Selain itu, pengurus-pengurus KPU sekarang itu adalah mantan anggota KPU di daerah, jadi mereka sebetulnya sudah praktisi dan sudah terlatih dalam mengurus pemilu. Menurut saya, tidak ada masalah," ungkap M.Qodari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H