Â
Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan uang yang digunakan untuk memfasilitasi korban bukanlah uang milik negara. Namun, Hasyim menggunakan fasilitas negara yaitu mobil dinasnya untuk antar jemput korban. Hal ini menyakinkan DKPP bahwa terdapat hubungan pribadi bersifat khusus antara Hasyim dan CAT. "Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu," kata Ratna.
Â
Sosok CAT yang merupakan korban asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari sedang memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber dokumentasi : tvonenews.com).Â
Â
Terungkap pula Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Tindakan ini dilakukan Hasyim pada saat perjalanan dinasnya ke Belanda tanggal 3 Oktober 2023. Ratna menerangkan bahwa akibat tindakan asusila tersebut, korban sempat mengalami gangguan kesehatan. Di dalam persidangan juga terbukti bahwa Hasyim akan menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila. Namun, janji tersebut tidak kunjung dilakukan meski korban selalu menagih janji itu.
Â
Atas dasar tersebut, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi sejumlah poin dan permintaan tersebut disanggupi oleh Hasyim. Menurut anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, terdapat lima poin yang dijanjikan Hasyim karena tidak bisa menikahi korban. Lima poin tersebut diantaranya adalah teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat, serta menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Â
Selain itu, sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak terpenuhi oleh teradu, sehingga ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun". Â
Â