Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jebakan Katak dalam Kelola Tambang bagi Ormas (Bagian 2)

13 Juni 2024   13:21 Diperbarui: 13 Juni 2024   13:37 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Minyak bumi, gas alam, batubara dan minyak sawit dalam neraca perdagangan di Indonesia (IEA, 2021)

e. mendorong proses pemiskinan masyarakat  sekitar; 

f. mengancam kesehatan masyarakat. Penegasan pada bagian 4 Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan  persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak  mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram.

Dalam Taksonomi Hijau  disebutkan tidak ada 'kategori hijau' atau 'ramah lingkungan' dalam usaha pertambangan. Tata kelola pertambangan menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus memenuhi persyaratan: 

1. Jaminan reklamasi. 

2. Jaminan pascatambang sesuai penetapan. 

3. Pelaksanaan Reklamasi. 

4. Laporan Pelaksanaan Reklamasi. 

5. Memiliki sistem teknologi carbon, capture dan storage, akan masuk kategori kuning. 

Dan merah jika Tidak memenuhi persyaratan: 

1. Penempatan jaminan reklamasi. 

2. Penempatan jaminan pascatambang sesuai penetapan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun