e. mendorong proses pemiskinan masyarakat  sekitar;Â
f. mengancam kesehatan masyarakat. Penegasan pada bagian 4 Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan  persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak  mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram.
Dalam Taksonomi Hijau  disebutkan tidak ada 'kategori hijau' atau 'ramah lingkungan' dalam usaha pertambangan. Tata kelola pertambangan menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus memenuhi persyaratan:Â
1. Jaminan reklamasi.Â
2. Jaminan pascatambang sesuai penetapan.Â
3. Pelaksanaan Reklamasi.Â
4. Laporan Pelaksanaan Reklamasi.Â
5. Memiliki sistem teknologi carbon, capture dan storage, akan masuk kategori kuning.Â
Dan merah jika Tidak memenuhi persyaratan:Â
1. Penempatan jaminan reklamasi.Â
2. Penempatan jaminan pascatambang sesuai penetapan.Â