Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keuntungan Menggiurkan Sumber Daya Air, Masyarakat Dapat Apa?

4 Juni 2024   10:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menguak keuntungan sumber daya air yang justru menyengsarakan kehidupan masyarakat.

Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air, manusia dan seluruh makhluk hidup di bumi akan mati. Indonesia memiliki kebutuhan air terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan air minum di Indonesia mencapai 201 liter per orang per hari pada tahun 2020. 

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand (138 liter per orang per hari) dan Vietnam (120 liter per orang per hari). Namun, sayangnya akses terhadap air bersih dan aman semakin terancam. Salah satu faktor utama dari krisis air yang dihadapi adalah privatisasi, di mana pengelolaan air diserahkan kepada perusahaan swasta yang mengejar keuntungan semata. 

Salah satu contoh kasus privatisasi air yang sedang terjadi adalah gugatan terhadap Pergub DKI Jakarta No. 202 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Perusahaan swasta untuk mengelola air di Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMS AJS), menggugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Sumber Daya Air.

Seminar "Masa depan sumber daya air yang tidak lagi demokratik" yang diadakan pada 24 Mei 2024 menjadi wadah penting untuk membahas isu kritis ini. Privatisasi air di Indonesia dimulai pada tahun 1990-an, ketika pemerintah memberikan izin kepada swasta untuk mengelola air di beberapa kota besar. 

Awalnya, privatisasi air diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan air dan efisiensi pengelolaan air. Namun, dalam praktiknya privatisasi air justru membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat. Berikut beberapa dampak Negatif Privatisasi Air:

  • Berkurangnya akses air bagi Masyarakat. Dalam beberapa kasus, privatisasi air justru menyebabkan kualitas air menurun. Di banyak daerah di Indonesia, PDAM tidak tersedia atau tidak layak minum.  Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan akses air bersih dan harus membeli air untuk minum. Hal ini merupakan beban bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.
  • Hilangnya kontrol masyarakat atas air. Privatisasi air sama saja menyerahkan pengelolaan air kepada perusahaan swasta, terlebih lagi  dengan mengelola air biasanya mereka mencari keuntungan dengan menaikkan tarif air. Hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan kontrol atas air, yang merupakan sumber daya alam yang penting.

Ibu Suraya Afiff selaku narasumber seminar "Masa depan sumber daya air yang tidak lagi demokratik" menyampaikan beberapa Solusi yang bisa mengatasi masalah privatisasi air di Indonesia, antara lain:

  • Kembalikan pengelolaan air ke tangan pemerintah. Pemerintah harus mengambil kembali kendali atas pengelolaan air untuk memastikan bahwa air dikelola untuk kepentingan rakyat.
  • Menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk perusahaan air swasta. Pemerintah harus menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk perusahaan air swasta untuk memastikan bahwa mereka memberikan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau bagi Masyarakat

Selain itu, ibu Suraya Afiff juga menyoroti pentingnya edukasi publik tentang privatisasi agar masyarakat menyadari pentingnya dampak negatif privatisasi air. Beliau juga menyampaikan tentang alternatif pengelolaan air selain privatisasi, seperti pengelolaan air oleh koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Menanggapi hal ini, Muhammadiyah memandang bahwa UU Sumber Daya Air No. 3 Tahun 2014 memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada swasta untuk mengelola air. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Muhammadiyah menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013. MK memenangkan gugatan Muhammadiyah dan menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Sumber Daya Air harus diubah.

Tidak hanya masalah privatisasi air di Indonesia, Air di negara kita saat ini menghadapi banyak masalah. Diantaranya seperti:

  • Persoalan air di pulau-pulau kecil terancam oleh pertambangan. Pertambangan di pulau-pulau kecil sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah. Hal ini dapat berakibat fatal bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut, karena mereka bergantung pada air tanah dan air laut untuk minum, mandi, dan memasak.
  • Air minum kita sudah terkomoniasi nano plastic. Mikroplastik telah ditemukan dalam air minum di Indonesia. Mikroplastik dapat memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia.
  • Sampah plastic ditemukan di dalam air kemasan yang dijual. Sampah plastic yang dibuang ke laut dan sungai dapat mencemari air dan membahayakan biota laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun