Kalau proses penerbitan sertifikat tanah itu sedemikian lambannya (padahal administrasinya sudah dibayar lunas), bagaimana mungkin bisa dicapai target yang dicanangkan Presiden sebanyak 5 juta sertifikat di tahun 2017, 7 juta di tahun 2018, dan 9 juta di tahun 2019.
Bagaimanapun, kita sebagai warga masyarakat mendukung penuh reforma agraria yang telah diserukan oleh Presiden Joko Widodo. Mungkin kuncinya perlu reformasi budaya kerja aparatur yang menangani masalah pertanahan, agar mau, mampu, dan responsif dalam melaksanakan program yang dicanangkan pemerintah.
Dengan demikian, akan dapat terwujud apa yang diinginkan Presiden, bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dibuat lebih sederhana, mudah, murah, dan cepat, serta aparat yang menangani masalah pertanahan tidak lagi coba-coba melakukan pelanggaran.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H