Pada saat ini Pemerintah Indonesia sedang menjalankan program amnesti pajak, dan ternyata realisasinya menunjukkan keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk membiayai pelaksanaan pembangunan.
Bentuk dari amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Apabila dibidang perpajakan ada amnesti pajak, apakah dibidang perzakatan ada juga bentuk amnesti zakat?
Pajak dan zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban kita, baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Tujuan pajak dan zakat sebenarnya tidak jauh berbeda, yaitu untuk terciptanya kesejahteraan umat.
Perbedaan yang paling pokok antara pajak dan zakat adalah sumber perintah pelaksanaannya. Zakat bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist, sementara pajak bersumber dari Undang-Undang dan regulasi lainnya yang merupakan buatan para penyelenggara negara (Sumber).
Pajak pada hakekatnya adalah kewajiban material seorang warga negara terhadap negaranya, dan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak diwajibkan oleh negara kepada warga negara berdasarkan Undang-Undang yang pemungutannya dapat dipaksakan.
Sedangkan zakat, yang berasal dari kata Zaka mempunyai arti berkah, tumbuh, bertambah dan juga bermakna membersihkan dan mensucikan. Adapun pengertian zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lainnya menurut kadar yang telah ditentukan-Nya.
Ada beberapa pemikiran tentang pengelolaan pajak dan zakat. Antara lain pemikiran tentang perlunya pengelolaan zakat oleh negara/pemerintah, dan menyeragamkannya dengan pengelolaan pajak. Hal ini diharapkan memberikan solusi untuk menghindari adanya pungutan ganda (pajak dan zakat). Dalam arti bahwa pembayaran pajak bisa sekaligus sebagai pembayaran atas zakat, atau sebaliknya pembayaran zakat bisa sekaligus menutup kewajiban pajak. Hal ini terutama pada pajak dan zakat niaga dan penghasilan.