Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Adakah Amnesti Zakat?

5 November 2016   08:56 Diperbarui: 5 November 2016   09:44 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini Pemerintah Indonesia sedang menjalankan program amnesti pajak, dan ternyata realisasinya menunjukkan keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk membiayai pelaksanaan pembangunan.

Bentuk dari amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Sumber gambar: antaranews.com
Sumber gambar: antaranews.com
Dengan pelaksanaan amnesti pajak tersebut, dalam jangka pendek pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak berupa penerimaan uang tebusan, dan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.

Apabila dibidang perpajakan ada amnesti pajak, apakah dibidang perzakatan ada juga bentuk amnesti zakat?

Pajak dan Zakat

Pajak dan zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban kita, baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Tujuan pajak dan zakat sebenarnya tidak jauh berbeda, yaitu untuk terciptanya kesejahteraan umat.

Perbedaan yang paling pokok antara pajak dan zakat adalah sumber perintah pelaksanaannya. Zakat bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist, sementara pajak bersumber dari Undang-Undang dan regulasi lainnya yang merupakan buatan para penyelenggara negara (Sumber).

Pajak pada hakekatnya adalah kewajiban material seorang warga negara terhadap negaranya, dan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak diwajibkan oleh negara kepada warga negara berdasarkan Undang-Undang yang pemungutannya dapat dipaksakan.

Sedangkan zakat, yang berasal dari kata Zaka mempunyai arti berkah, tumbuh, bertambah dan juga bermakna membersihkan dan mensucikan. Adapun pengertian zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lainnya menurut kadar yang telah ditentukan-Nya.

Sumber gambar: ruangmuslim.com
Sumber gambar: ruangmuslim.com
Pengeluaran zakat tersebut diwajibkan sebagai tanda syukur sekaligus pengharapan akan ridho-Nya. Zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan karena merupakan Rukun Islam yang ke empat. Indonesia sudah mempunyai aturan mengenai pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dikenal ada dua jenis zakat, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. 

Ada beberapa pemikiran tentang pengelolaan pajak dan zakat. Antara lain pemikiran tentang perlunya pengelolaan zakat oleh negara/pemerintah, dan menyeragamkannya dengan pengelolaan pajak. Hal ini diharapkan memberikan solusi untuk menghindari adanya pungutan ganda (pajak dan zakat). Dalam arti bahwa pembayaran pajak bisa sekaligus sebagai pembayaran atas zakat, atau sebaliknya pembayaran zakat bisa sekaligus menutup kewajiban pajak. Hal ini terutama pada pajak dan zakat niaga dan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun