Ada pula pemikiran bahwa adanya dua pungutan (pajak dan zakat) adalah sah-sah saja, sejauh digunakan untuk kemaslahatan dan tidak keluar dari nilai-nilai Islam. Dengan demikian, pembayaran pajak bukan merupakan pembayaran zakat, dan pembayaran zakat bukan merupakan pembayaran pajak, keduanya tidak bisa saling menggantikan. Problema yang timbul dari pendapat ini adalah munculnya dualisme pemungutan atas obyek yang sama, sehingga memberatkan pemilik harta atau pemilik penghasilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah telah mengakomodir umat Islam yang membayar zakat dan pajak. Para pembayar zakat penghasilan (zakat maal) dapat menjadikan jumlah zakat yang telah dibayar sebagai faktor pengurang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, negara/pemerintah telah menghargai zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi mereka yang beragama Islam, untuk mendorong sekaligus mengingatkan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan (Sumber)
Kewajiban Berzakat
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat penting dan merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Sehingga zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Oleh karena itu, barangsiapa yang telah mengetahui adanya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman yang tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakatnya tersebut.
Demikian halnya dengan orang yang lupa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu udzur syar’i yang menggugurkan dosa. Orang yang lupa atau tak tahu hukum, sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban itu. Sama hukumnya di sini maksudnya adalah sama dalam hal tidak gugurnya kewajiban yang ditinggalkannya.
Jadi, kewajiban berzakatnya tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang sengaja meninggalkan kewajiban zakatnya. Dengan demikian mereka tetap wajib mengqadha` zakatnya.
Sebagai contoh, orang yang lupa membayar zakat fitrah, dia tidak berdosa namun wajib mengqadha' zakatnya itu. Kewajiban zakat fitrahnya tidak gugur dan tetap wajib dibayarkan walaupun sudah melewati batas waktu akhir yang ditentukan, yaitu waktu dilaksanakannya shalat Idul Fitri (Sumber). Walaupun terdapat hadits yang menyatakan bahwa zakat fitrah yang ditunaikan setelah melewati batas waktu adalah termasuk sedekah, tetapi hal itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala (Sumber).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bentuk dari amnesti zakat adalah tidak adanya dosa bagi mereka yang lupa tidak membayar zakat, atau bagi mereka yang karena suatu sebab tertentu tidak mengetahui tentang hukum zakat. Namun demikian, kewajiban untuk membayar zakat tidaklah gugur, sehingga mereka harus mengqadha' zakatnya.
Wallahu a’lam.