Lumba-lumba kebanyakan ditangkap untuk dijual kepada pihak yang mengoperasikan sirkus lumba-lumba komersial. Seringkali alasan konservasi digunakan oleh pengelola bisnis ini, yang sebenarnya sama sekali tidak demikian.
Di Indonesia, lumba-lumba ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Organisasi Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) saat ini telah memasukkan populasi seluruh jenis Cetacea dalam kategori Critically Endangered (spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat).
Akhirnya, bersama-sama kita bisa mengakhiri industri yang mengeksploitasi dan mengancam kelangsungan dan kesejahteraan hidup lumba-lumba. Jangan lagi tonton sirkus lumba-lumba, jangan lakukan terapi dengan lumba-lumba, dan jangan wisata berenang bersama lumba-lumba.
Salam cinta lumba-lumba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H